Akibat kehilangan motor tersebut, korban merugi sekitar Rp 12 juta.
Mencoba mencari secara mandiri dan tak ketemu, korban akhirnya melaporkan kehilangan tersebut ke Polsek Rogojampi.
"Selanjutnya atas dasar laporan tersebut, unit Reskrim bergerak melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi serta pengumpulan alat bukti," katanya.
Ocky mengatakan, tersangka berhasil diidentifikasi dan ditangkap dalam kurun kurang dari 24 jam setelah laporan kehilangan diterima.
Kini tersangka telah ditahan di Mapolsek Rogojampi. Sementara barang bukti diamankan untuk keperluan penyidikan.
"Berdasar hasil pemeriksaan, tersangka menjual motor hasil curian itu kepada warga Glenmore senilai Rp 4 juta. Hasil penjualan digunakan untuk bermain judi slot," sambungnya.
Baca Juga: Teror Ngeri di Grogol Petamburan, Dikunjungi Komplotan Maling Motor Bersenjata Pistol
Tersangka juga mengaku mencuri motor dengan memanjat pagar rumah korban dan merusak penguncinya.
"Korban masuk dengan memanjat, kemudian merusak pintu pagar dan membawa kabur sepeda motor korban yang terparkir di teras," ucapnya.
Tersangka dijerat dengan pasal Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun atau denda Rp 500 juta.
| Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR