GridOto.com - Wilayah Subang, Jawa Barat darurat aksi pencurian kendaraan bermotor.
Saking seringnya terjadi aksi curanmor membuat warga geram dan tak segan menghakimi para pelaku yang tertangkap basah hingga babak belur, bahkan ada juga yang sampai tewas.
Meningkatnya aksi curanmor, jajaran Satreskrim Polres Subang bergerak melakukan patroli memburu para pelaku.
Hasilnya berhasil mengamankan tiga pelaku curanmor di wilayah Kecamatan Purwadadi.
Berkat penindakan ini, uang warga sekitar Rp 14 juta berwujud Honda BeAT Street terselamatkan.
Dalam keterangannya, Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono menyampaikan pihaknya telah mengamankan tiga orang tersangka yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian motor.
"Ketiga tersangka masing-masing berinisial DI (45), IA (47), dan M (45), dengan peran berbeda, mulai dari eksekutor hingga pengawas di lokasi kejadian," ujar Dony Eko Wicaksono, (29/4/26) melansir Kompas.com.
Baca Juga: Dik Ana Dapat Kado Wisuda Dari Polres Pamekasan, Honda BeAT Terselamatkan Dari Tangan Garong
Menurutnya, para pelaku yang ditangkap ini merupakan pelaku kasus curanmor di Perumahan Griya Subang Kencana 3, Desa Wanakerta, Kecamatan Purwadadi, sekitar pukul 06.00 WIB, (3/11/25) lalu.
"Pelaku diketahui mengambil satu unit onda BeAT Street tahun 2025 dengan nomor polisi T 3104 Z milik korban, yang saat itu dalam kondisi terkunci setang," katanya.
Dalam aksinya, pelaku menggunakan kunci palsu jenis letter T untuk merusak lubang kunci, kemudian membawa kabur motor tersebut.
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp14.000.000,-.
Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan para tersangka di wilayah Rancabango dan Wanakerta, Kabupaten Subang, (23/4/26) setelah menerima informasi dari masyarakat.
"Saat ini, ketiga tersangka telah diamankan di Polsek Purwadadi untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut," sambungnya.
"Kami juga berhasil mengamankan barang bukti antara lain satu unit Honda Beat Street, kunci letter T dan Y, beberapa mata kunci, tiga buah kunci kontak, serta satu unit telepon genggam.
"Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf F dan G Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait pencurian dengan menggunakan kunci palsu dan dilakukan secara bersama-sama," tandasnya.
| Editor | : | Dida Argadea |
KOMENTAR