GridOto.com - Pool taksi listrik Green SM Indonesia di Bekasi, Jawa Barat disidak Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) malam-malam, (28/4/26).
Sidak dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Hubdat Kemenhub, Aan Suhanan.
Inspeksi itu bertujuan untuk memastikan penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU) berjalan sesuai ketentuan karena berkaitan dengan keselamatan kendaraan.
"Dalam penyelenggaraan angkutan umum ada beberapa elemen yang harus dilakukan sesuai dengan SMK PAU," kata Aan dalam siaran pers, (28/4/26) malam dikutip dari Kompas.com.
"Sidak kami lakukan untuk memastikan seluruh aspek keselamatan tersebut dijalankan, mulai dari pre-trip inspection hingga kompetensi dan kesehatan pengemudi," ujar dia.
Aan mengatakan, kegiatan malam ini dilakukan di pool Green SM Bekasi, yang merupakan lokasi asal operasional kendaraan yang diduga terlibat kecelakaan kereta di stasiun Bekasi Timur, kota Bekasi, (27/4/26) malam.
Inspeksi yang dilaksanakan berfokus pada pemeriksaan kelengkapan administrasi, kelaikan kendaraan, kesiapan operasional armada, serta elemen-elemen keselamatan lainnya.
"Kami ingin memastikan sistem manajemen keselamatan di perusahaan angkutan umum, termasuk Green SM, telah dilaksanakan sesuai ketentuan. Dari hasil pemeriksaan awal, terdapat beberapa temuan yang akan kami dalami lebih lanjut," ujarnya.
Ia mengatakan pendalaman lanjutan akan dilakukan di pool pusat Green SM di Kemayoran, Jakarta, pada hari berikutnya untuk memperoleh kesimpulan menyeluruh.
Dia mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan KNKT terkait dugaan keterlibatan kendaraan dalam peristiwa kecelakaan KRL Cikarang dengan KA Argo Bromo Anggrek.
Baca Juga: Terlibat Kecelakaan Kereta di Bekasi, Perusahaan Taksi Listrik Green SM Bakal Dievaluasi Kemenhub
Direktur Sarana dan Keselamatan Transportasi Jalan, Yusuf Nugroho yang memimpin inspeksi mengatakan, sidak ini merupakan bagian dari pengawasan terhadap pelaksanaan SMK PAU yang diamanatkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan PM Nomor 85 Tahun 2018 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum.
"Dalam hal terjadinya insiden, Ditjen Perhubungan Darat dapat melakukan audit dan inspeksi melalui pengamatan dan pemantauan," ujar Yusuf.
"Jadi yang kita lakukan ini sudah sesuai dengan pasal 16 di PM 85 tahun 2018, bahwa dalam kondisi tertentu seperti kecelakaan lalu lintas yang menonjol atau berulang, Ditjen Hubdat dapat melakukan audit dan inspeksi untuk memastikan aspek keselamatan," ungkap Yusuf.
Ia menyatakan hasil dari audit dan inspeksi nantinya akan menjadi dasar pemberian rekomendasi, baik berupa perbaikan sistem keselamatan ataupun pemberian sanksi administratif.
"Sanksi administratif diberikan apabila ditemukan pelanggaran berupa surat peringatan, pembekuan izin sampai dengan pencabutan izin sesuai tingkat pelanggarannya," tegas Yusuf.
Diketahui, kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek menabrak bagian belakang KRL di Stasiun Bekasi Timur (27/4/2026) dipicu oleh insiden awal taksi listrik yang mogok dan tertemper KRL di perlintasan sebidang liar JPL 85.
Gangguan operasional ini memaksa KRL berhenti, dan KA Argo Bromo Anggrek tidak sempat menghindar, menyebabkan tabrakan beruntun.
Mengutip akun resmi Green SM Indonesia mengatakan pihaknya menaruh perhatian penuh pada terjadinya insiden di area perlintasan dekat Stasiun Bekasi Timur pada 27 April 2026, yang melibatkan satu kendaraan Green SM dan kereta yang melintas.
"Kami telah menyampaikan informasi yang relevan kepada pihak berwenang serta mendukung penuh proses investigasi yang sedang berlangsung," kata manajemen Green SM.
"Keselamatan tetap menjadi prioritas utama kami. Kami berkomitmen untuk menjaga standar keselamatan yang tinggi melalui sistem operasional, pengawasan, serta peningkatan layanan secara berkelanjutan," lanjut pernyataan tersebut.
| Editor | : | Dida Argadea |
KOMENTAR