Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Jangan Tertipu Murah! Cek Pajak Bisa Hemat Jutaan Saat Beli Mobil Bekas

Ferdian - Minggu, 19 April 2026 | 12:55 WIB
Ilustrasi mobil bekas di bursa
Abdul Aziz Masindo/Otoseken.id
Ilustrasi mobil bekas di bursa

Pengguna hanya perlu memasukkan nomor polisi kendaraan untuk melihat informasi status pajak, masa berlaku, hingga besaran yang harus dibayarkan.

“Pastikan data yang muncul sesuai, seperti merek, tipe, dan tahun kendaraan. Kalau ada ketidaksesuaian, sebaiknya ditelusuri lebih lanjut karena bisa jadi ada masalah administrasi,” ujar Amin.

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa tunggakan pajak tidak hanya sebatas nominal tahunan, tetapi juga dapat mencakup denda keterlambatan yang jumlahnya tidak sedikit.

Dalam beberapa kasus, total biaya yang harus dibayar bahkan bisa mencapai jutaan rupiah.

Karena itu, calon pembeli disarankan untuk memasukkan komponen pajak tertunggak ke dalam perhitungan negosiasi harga.

Dengan begitu, keputusan membeli mobil bekas bisa lebih terukur dan tidak berujung pada biaya tambahan yang sebenarnya dapat diantisipasi sejak awal.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa