Pengguna hanya perlu memasukkan nomor polisi kendaraan untuk melihat informasi status pajak, masa berlaku, hingga besaran yang harus dibayarkan.
“Pastikan data yang muncul sesuai, seperti merek, tipe, dan tahun kendaraan. Kalau ada ketidaksesuaian, sebaiknya ditelusuri lebih lanjut karena bisa jadi ada masalah administrasi,” ujar Amin.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa tunggakan pajak tidak hanya sebatas nominal tahunan, tetapi juga dapat mencakup denda keterlambatan yang jumlahnya tidak sedikit.
Dalam beberapa kasus, total biaya yang harus dibayar bahkan bisa mencapai jutaan rupiah.
Karena itu, calon pembeli disarankan untuk memasukkan komponen pajak tertunggak ke dalam perhitungan negosiasi harga.
Dengan begitu, keputusan membeli mobil bekas bisa lebih terukur dan tidak berujung pada biaya tambahan yang sebenarnya dapat diantisipasi sejak awal.
| Editor | : | Hendra |
KOMENTAR