GridOto.com - Viral pengunjung di kawasan Kota Lama Semarang kena getok tarif parkir selangit.
Bagaimana tidak, niat bayar parkir Rp 50 ribu pengunjung cuma dapat kembalian Rp 10 ribu.
Diketahui peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, (12/4/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di area parkir sekitar Pringsewu, Kota Lama.
Dalam video yang beredar, seorang pengunjung mengeluhkan tarif parkir mobil yang diminta mencapai Rp 40.000, jauh di atas ketentuan tarif normal yakni Rp 3.000.
Susanto, salah satu juru parkir (jukir) mengungkap alasan di balik tindakannya. Ia juga menyampaikan permintaan maaf.
“Saya minta maaf atas kejadian kemarin,” katanya, Senin (13/4/2026).
Susanto mengaku mematok tarif tinggi karena ikut-ikutan rekan sesama jukir, ditambah kondisi saat itu sedang hujan.
“Waktu itu hujan, jadi saya ambil Rp 40.000,” ujarnya, dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Belum Semua Tahu, Tarif Parkir Motor dan Mobil di Kota Medan Dimurahkan Jadi Segini
Ia juga menyebut pekerjaan sebagai juru parkir bukan pekerjaan utamanya.
Sebelumnya, ia bekerja sebagai petugas keamanan.
“Ini hanya untuk tambahan kebutuhan keluarga. Sebelumnya saya kerja sebagai security,” ungkapnya.
Kabid Parkir Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang, Andreas Caturady Kristianto, mengatakan juru parkir yang viral di media sosial itu tidak berizin.
"Parkir tidak resmi," kata Andreas
Dia menegaskan lokasi tersebut juga tidak di bawah pengawasan Dishub Kota Semarang.
"Lokasi itu tidak berizin," ungkapnya.
Petugas Dishub Kota Semarang juga sudah mengecek lokasi yang viral di media sosial tersebut.
Namun, juru parkir liar itu tak terlihat.
"Kami sudah sambangi, jukir-jukir tersebut sudah hilang," lanjutnya.
Menindaklanjuti kejadian tersebut, Polsek Semarang Tengah memanggil dan memeriksa tiga jukir yang terlibat.
Baca Juga: Bikin Iri, Tarif Parkir Resmi di Kota Dekat Yogyakarta Ini Malah Turun Per Januari 2026
Kapolsek Semarang Tengah, Kompol Sugito mengatakan, pihaknya langsung bergerak setelah menerima informasi viral tersebut.
“Tiga orang yang kami amankan dan dimintai keterangan adalah Susanto (41), Rafis (27), dan Wahyu (27). Mereka kami panggil pada Senin, 13 April 2026,” ujarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, para jukir mengakui perbuatannya.
Polisi pun memberikan pembinaan serta meminta mereka membuat surat pernyataan dan permintaan maaf.
“Kami lakukan pembinaan. Namun jika ke depan mengulangi, akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Sugito.
Ia menegaskan, bahwa tarif parkir resmi di Kota Semarang telah diatur dalam Peraturan Wali Kota, yakni Rp 2.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp 3.000 untuk roda empat.
Polisi juga mengimbau masyarakat, khususnya pengunjung Kota Lama, agar waspada terhadap praktik pungutan liar dan segera melapor jika menemukan pelanggaran serupa.
Baca Juga: Geger Preman Palak Mobil Wisudawan Unpad, Tagih Tarif Parkir Selangit
“Petugas melakukan patroli setiap hari serta pendataan jukir, khususnya di wilayah Semarang Tengah. Setiap laporan dari masyarakat akan langsung kami tindaklanjuti,” tambahnya.
Ia menegaskan, kepolisian akan menindak tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran, khususnya praktik pungutan liar yang merugikan masyarakat dan mencoreng citra kawasan wisata.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila menemukan praktik serupa. Kami pastikan akan menindak sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
| Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR