Saat dihentikan sekitar pukul 23.00 WIB, petugas menemukan truk tersebut telah dimodifikasi sedemikian rupa.
Di dalam bak, terdapat tangki penampung tambahan yang dirancang untuk mengangkut BBM jenis biosolar dalam jumlah besar.
Modus ini lazim digunakan untuk menampung sisa pembelian dari berbagai SPBU sebelum dijual kembali ke sektor industri dengan harga nonsubsidi.
Hasil pendalaman penyidik mengungkap, AS menjalankan aksinya dengan kecerdikan yang terencana.
Tersangka menggunakan identitas kendaraan palsu untuk mengelabui sistem pengawasan digital di SPBU.
Baca Juga: Dua Pemuda Bawa Truk Boks Hino Terancam Denda Rp 60 Miliar, Barang Bukti Sangat Kuat
Berdasarkan pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah bukti krusial, diantaranya, penggunaan barcode palsu.
Aldi menyampaikan, tersangka menyimpan sekitar 20 foto kode batang (barcode) MyPertamina di dalam telepon genggamnya.
Kemudian, pelat nomor ganda. Menurutnya, penggunaan pelat nomor yang tidak sesuai dengan spesifikasi kendaraan untuk menyesuaikan dengan data barcode yang dimiliki.
Atas perbuatannya, AS dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diperbarui dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Tersangka terancam hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.
Kini, AS berstatus tahanan kejaksaan dan menunggu jadwal persidangan di Pengadilan Negeri Bale Bandung.
| Editor | : | Dida Argadea |
KOMENTAR