GridOto.com - Aksi koboi jalanan kembali terjadi, kali ini seorang pemotor menjadi sasaran aksi tersebut di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur.
Pelaku berinisial RSD (33) warga Desa Tramok, Kecamatan Kokop tersebut kini ditahan di Polres Bangkalan usai ditangkap dalam penggerebekan di rumahnya pada Senin (30/3/2026).
Kasatreskrim Polres Bangkalan, Hafid Dian Maulidi, menjelaskan kalau pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti dalam penangkapan tersebut.
"Mobil itu dikendarai tersangka saat terjadi cekcok mulut dengan korban, aksi penodongan terjadi di Jalan Desa Tetungguh, Kecamatan Tanjung Bumi, Bangkalan pada Jumat, 27 Maret 2026 sekitar pukul 18.00 WIB," ungkap Hafid menukil TribunJateng (3/4/2026).
Barang bukti yang diamankan antara lain senjata api rakitan jenis revolver, dua butir amunisi, serta Honda Brio putih yang digunakan pelaku.
Peristiwa bermula saat korban berinisial MFN (21) tengah berada di gardu Desa Tagungguh, Kecamatan Tanjung Bumi.
Saat itu, pelaku melintas menggunakan mobil bersama istrinya sambil membunyikan klakson.
Respons singkat korban justru dianggap sebagai ejekan oleh pelaku, sehingga memicu emosi dan berujung cekcok.
Baca Juga: Perkara Klakson, Sopir Pajero Sport Berlagak Koboi Pamer Pistol dan Ngaku Aparat
"Korban tidak ikut berhenti melainkan tetap mengendarai motornya, pelaku kemudian berusaha memepet korban agar berhenti sambil meneriaki korban dengan kata 'copet-copet.'
Namun korban tetap melanjutkan laju motornya," jelas Hafid.
Situasi memanas saat pelaku terus mengejar korban hingga ke sebuah pertigaan.
Saat kendaraan berada dalam posisi sejajar, korban sempat mencoba berkomunikasi.
Namun, kondisi justru semakin memicu emosi pelaku hingga akhirnya mengeluarkan senjata api dari pinggangnya dan menodongkannya ke arah korban.
"Melihat kejadian tersebut, korban ketakutan dan melarikan diri.
Pelaku yang sudah marah terus mengejar korban sambil berteriak, 'jangan lari'. Korban tancap gas sampai laju motornya oleng dan terjatuh," papar Hafid.
Baca Juga: Aksi Koboi Jalanan Bawa Starlet Todong Pemotor Tamat, Wajah Garang Berubah Melempem
Korban yang merasa terancam kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil mengamankan pelaku beserta senjata api rakitan yang digunakan dalam aksi penodongan tersebut.
"Kami terus mendalami kepemilikan senpi itu, dari siapa tersangka mendapatkannya," pungkas Hafid.
Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara hingga 15 tahun.
Ia dijerat dengan pasal terkait tindak pidana pengancaman menggunakan senjata api.
| Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR