GridOto.com - Sopir Toyota Agya berpelat nomor B 1976 DYA tepergok lakukan perbuatan terlarang di Jalan Ki Hajar Dewantara, Ciputat, Tangerang Selatan.
Ia tak berkutik saat tertangkap basah warga setempat dan viral di media sosial.
Akibat perbuatannya, sopir Agya tersebut bisa terancam denda Rp 50 juta.
Perbuatan tercela itu seperti diunggah akun Instagram @seputartangsel yang disebutkan terjadi sekitar pukul 00:41 WIB, (1/4/26).
Yakni membuang sampah sembarangan dalam jumlah banyak yang diwadahi kantong plastik besar.
Dalam video yang beredar, warga langsung menegur pengemudi yang kedapatan membuang sampah di lokasi tersebut.
"Kok buang sampahnya di sini sih? Kok buang sampah di sini?" kata seorang warga dalam video tersebut.
Perekam video yang kesal kemudian meminta sopir Toyota Agya itu untuk mengambil kembali sampah yang telah dibuang dan memasukkannya ke dalam mobil.
"Ambil lagi sampahnya. Masa buang sampahnya di sini sih pak? Inikan ada tulisannya dilarang," kata warga tersebut sambil menunjukan tulisan larangan buang sampah.
Dalam video itu, perekam juga menanyakan asal sampah tersebut.
Baca Juga: Mas Riko Syok, Buang Sampah Nemu Jasad Membusuk dan Honda Scoopy di Sungai Kering
Sopir Agya itu mengaku sampah yang dibuang berasal dari Pasar Cimanggis.
"Ini sampah dari mana?" tanya warga.
"Pasar Cimanggis," jawab pemobil.
"Pasar Cimanggis kok buangnya di sini? Ambil lagi," kata warga.
Pria tersebut kemudian mengambil kembali sampahnya dan memasukkannya ke dalam Toyota Agya miliknya.
Warga juga sempat meminta kartu identitas (KTP) pemilik sampah tersebut.
Peristiwa ini terjadi tepat di depan SDN 02 Ciputat. Di lokasi tersebut sebenarnya telah terpasang spanduk larangan membuang sampah sembarangan.
Namun, berdasarkan video yang beredar, masih terlihat tumpukan plastik sampah di sekitar area tersebut.
Menanggapi kejadian ini, Lurah Ciputat, Iwan Pristiasya, mengatakan praktik pembuangan sampah liar di wilayah tersebut kerap terjadi.
Ia menyebut pelaku umumnya berasal dari luar wilayah Ciputat.
Baca Juga: Pria Ini Digebuki Lalu Diinjak-injak Warga dan Aparat Saat Gerak Jalan, Bawa Kunci Terlarang
"Itu masalahnya yang buang rata-rata dari jauh buang ke tempat kita," Iwan Pristiasya, saat dihubungi,(1/4/26) mengutip Kompas.com.
Menurut Iwan, para pelaku sering berdalih baru pertama kali melakukan tindakan tersebut.
Padahal, kasus serupa sudah berulang meski telah dipasang imbauan larangan.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, pihak kelurahan telah meminta bantuan pengurus RT dan RW setempat untuk meningkatkan pengawasan di lingkungan sekitar.
Iwan juga berharap penegakan aturan terkait pengelolaan sampah dapat dilakukan secara tegas agar menimbulkan efek jera bagi pelanggar.
"Mudah-mudahan warga yang tertangkap tangan buang sampah sembarangan bisa ditindak tegas supaya ada efek jera dan pembelajaran untuk yang lain," bebernya.
Adapun sanksi terhadap pelaku pembuangan sampah sembarangan telah diatur dalam Pasal 50A Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah di Kota Tangerang Selatan.
Dalam aturan tersebut, pelaku terancam pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp 50 juta.
Lihat postingan ini di Instagram
| Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR