Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

KOMENTAR

Tepergok Lakukan Perbuatan Terlarang di Ciputat, Sopir Toyota Agya Ini Bisa Terancam Denda Rp 50 Juta
Sopir Toyota Agya berpelat nomor B 1976 DYA bisa terancam denda Rp 50 juta akibat melakukan perbuatan terlarang di Ciputat, Kota Tangerang Selatan
Kembali ke artikel...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa