Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Kabur Dari Kejaran Polisi, Pemotor Tumbang Usai Alami Peristiwa Fatal

Ferdian - Jumat, 27 Maret 2026 | 10:30 WIB
Pemotor meninggal dunia `kecelakaan usai dikejar polisi karena diduga melakukan pelanggaran lalu lintas
surya malang/Istimewa
Pemotor meninggal dunia `kecelakaan usai dikejar polisi karena diduga melakukan pelanggaran lalu lintas

Aipda RD pun melakukan pengejaran hingga masuk ke area permukiman padat penduduk di Desa Arjowinangun.

Di pertigaan yang jalannya cenderung sempit, DT diduga kehilangan kendali.

"Sesampainya di lokasi kejadian, DT tidak bisa menguasai laju motor hingga menabrak tiang (dan pagar tembok)," tambah Ayub menukil TribunJateng.

Akibat benturan keras tersebut, korban mengalami luka berat di bagian kepala. Ia meninggal di lokasi kejadian.

Menanggapi insiden yang melibatkan anggotanya, AKBP Ayub Diponegoro Azhar menyampaikan permohonan maaf yang mendalam kepada masyarakat dan keluarga korban.

"Atas nama pimpinan Polres Pacitan dan atas nama pribadi memohon maaf kepada masyarakat Pacitan."

Baca Juga: Anggota Polantas Kupang Dipecat Tidak Hormat, Tilang Siswi SMK Sembari Lakukan Pelecehan

"Terutama kami mengucapkan belasungkawa kepada pihak korban dan kepada keluarga korban atas kejadian lakalantas," ucapnya.

Ia menegaskan, pihaknya akan melakukan evaluasi dalam insiden berujung maut itu.

"Apabila ditemukan adanya tindakan yang tidak sesuai SOP, akan kami proses sesuai ketentuan dan kami sampaikan secara terbuka," tegas Ayub.

Saat ini, Aipda RD telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan intensif.

"Sudah kami amankan dan sedang dilakukan proses pemeriksaan secara intensif dan kami sudah berkoordinasi dengan Polda Jatim," urai Kapolres.

Selain proses hukum secara internal, Polres Pacitan juga telah berkoordinasi dengan keluarga DT di Brebes terkait pengurusan jenazah serta pemberian santunan melalui Jasa Raharja.

Di akhir keterangannya, AKBP Ayub mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas.

"Mari menjaga dan mematuhi segala aturan lalu lintas, baik itu menggunakan helm atau tidak berkendara dengan kecepatan tinggi sehingga dapat menyebabkan terjadinya laka lantas," pungkasnya.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa