Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Mobil Listrik BYD M6 Basah Kuyup, Terbang Tenggelam di Bundara HI Jakarta

Irsyaad W - Kamis, 26 Maret 2026 | 10:30 WIB
Mobil listrik BYD M6 tercebur ke kolam air mancur bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, (25/3/26) pagi
IG/@jkt.spot dan Dok. Polda Metro Jaya
Mobil listrik BYD M6 tercebur ke kolam air mancur bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, (25/3/26) pagi

Ojo menyebut, mobil lebih dulu menabrak pembatas jalan MH Thamrin sebelum akhirnya terpental dan masuk ke kolam Bundaran HI.

"Kejadian pukul 04.00 WIB. Saat itu pengemudi mobil melaju di Jalan MH Thamrin ke arah utara. Sesampainya kawasan Bundaran HI, diduga karena kurang hati-hati, mobilnya menabrak pembatas jalan," ujar Ojo saat dikonfirmasi, (25/3/26) dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Kisah Heroik Pemadam Kebakaran Selamatkan Mobil Listrik BYD Terbakar

Proses evakuasi mobil listrik BYD M6 yang kecemplung kolam air mancur bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat
IG/@jakarta.berkabar_
Proses evakuasi mobil listrik BYD M6 yang kecemplung kolam air mancur bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat

Akibat kejadian tersebut, mobil listrik BYD M6 ringsek pada bodi depan.

Sementara, beton pada trotoar di selatan air mancur rusak. Adapun insiden ini merupakan kecelakaan tunggal.

Ojo mengungkapkan, KJS baru tiga bulan mengemudikan mobil listrik yang masuk ke kolam Bundaran HI itu

"Jadi yang bersangkutan adalah driver taksi online. Kecepatan kendaraan saat menabrak sekitar 60-70 kilometer per jam," ungkap Ojo.

Ojo sempat menunjukkan foto setelah mobil masuk ke kolam. Terlihat mobil hampir tenggelam secara keseluruhan dan hanya tampak bagian atap di permukaan air.

"Mobil berhasil dievakuasi dari lokasi pukul 08.00 WIB. Pengendara sudah diamankan polisi. Setelah diperiksa, tidak ada indikasi pengemudi mengonsumsi alkohol," tuturnya.

Atas insiden tersebut, KJS dikenakan Pasal 310 Undang-undang (UU) Lalu Lintas Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009. Meski demikian, pengemudi tidak ditahan.

"Dia wajib mengganti sarana yang rusak. Kerusakan akan dihitung oleh pemerintah provinsi DKI Jakarta," ungkap Ojo.

Ojo menambahkan, tidak ada penumpang lain di mobil selain KJS.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa