GridOto.com - Bagi pengguna jalan tol, tentu tak asing lagi dengan rambu petunjuk arah yang punya dua warna yakni biru dan hijau.
Nah meski begitu, banyak yang tidak paham arti keduanya.
Penjelasan terkait rambu ini sebenanya sudah tertulis di Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 13 tahun 2014 tentang Rambu Lalu Lintas.
Untuk palang penunjuk berwarna dasar biru, dengan detail garis tepi putih, dan warna lambang atau tulisan putih, itu merupakan palang perintah.
Perintah di sini maksudnya apabila pengguna tol hendak menuju daerah tertentu, mereka harus melalui lajur atau jalur yang diarahkan tanda panah pada palang tersebut.
Sebagai contoh, palang biru bertuliskan “Surabaya” dengan posisi paling kanan, artinya pengemudi yang berniat ke Surabaya harus mengambil lajur kanan.
Palang biru tidak hanya berisi informasi soal daerah.
Baca Juga: Bikin Iri, Pemerintah Malaysia Punya Tradisi Gratiskan Jalan Tol Saat Mudik Lebaran
Menurut ketentuan Pasal 20, palang biru bisa juga menandakan lokasi utilitas umum, petunjuk lokasi fasilitas sosial, batas jalan tol hingga petunjuk pengaturan lalu-lintas.
| Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR