Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Fenomena Menyebalkan Jelang Lebaran, Minimarket Mendadak Dikuasai Tukang Parkir Liar

Irsyaad W - Rabu, 18 Maret 2026 | 19:45 WIB
Tips Menghindari Juru Parkir Liar
Kompas.com/Firda Rahmawan
Tips Menghindari Juru Parkir Liar

"Saya mau berbelanja di minimarket, tapi saat tiba di sana ada tukang parkir, dan barang yang saya cari ternyata tidak tersedia. Ketika ingin berpindah ke minimarket lain, ada lagi tukang parkir," ujarnya, (16/3/26) dikutip dari Kompas.com.

"Pungutan yang diminta sekitar Rp 2.000, namun setiap minimarket yang saya kunjungi selalu ada juru parkir. Akhirnya, saya bisa mengeluarkan Rp 4.000–Rp 6.000 hanya untuk parkir motor," tambahnya

Lantas, bagaimana pandangan YLKI terkait maraknya praktik parkir ilegal ini?

Sekretaris Eksekutif Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Rio Priambodo menanggapi maraknya fenomena juru parkir liar yang semakin sering ditemui di minimarket dan warung, terutama menjelang Lebaran.

"YLKI menyayangkan praktik ini masih terus terjadi dan belum ada respons serius berupa tindakan nyata dari pemerintah maupun pengusaha untuk menertibkan parkir liar," sebut Rio, (17/3/26).

Rio menambahkan, konsumen kerap dihadapkan pada juru parkir ilegal yang tidak memberikan jaminan keamanan atau keselamatan kendaraan mereka, terutama jika menolak membayar uang parkir.

Baca Juga: Perkara Pakai Rompi Ini, Empat Orang Juru Parkir Ditangkap Terancam 4 Tahun Penjara

"Masih banyaknya juru parkir liar menunjukkan bahwa imbauan soal parkir gratis saja tidak cukup," ucap Rio.

"Dibutuhkan tindakan nyata yang memberikan solusi win-win bagi semua pihak, baik pengelola tempat maupun konsumen,” tambahnya.

Menurutnya, praktik parkir liar jelas merugikan konsumen karena tidak ada pihak yang bertanggung jawab jika terjadi kehilangan atau kerusakan kendaraan.

Selain itu, pengambilan pungutan tanpa karcis resmi masuk kategori pungli, dan jika disertai pemaksaan, dapat dikategorikan sebagai pemerasan.

YLKI menegaskan kembali, pemerintah daerah dan Dinas Perhubungan (Dishub) perlu turun tangan langsung untuk menertibkan praktik parkir ilegal ini.

Langkah tersebut diharapkan dapat memastikan konsumen berbelanja dengan nyaman tanpa rasa khawatir atau waswas.

"Sekali lagi, YLKI meminta Dishub dan Pemprov turun gunung mengatasi parkir liar demi kenyamanan konsumen dalam berbelanja," tegasnya.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa