Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Maaf Pak Sopir, Kota dan Kabupaten Bandung Steril Dari Truk Mulai 13-29 Maret 2026

Irsyaad W - Kamis, 12 Maret 2026 | 20:00 WIB
Ilustrasi pembatasan truk angkutan barang jelang Tahun Baru 2024
Korlantas.polri.go.id
Ilustrasi pembatasan truk angkutan barang jelang Tahun Baru 2024

GridOto.com - Maaf pak sopir, mulai 13-29 Maret 2026 kota dan kabupaten Bandung, Jawa Barat disterilkan dari truk.

Pembatasan operasional angkutan barang ini menyasar kendaraan sumbu tiga atau lebih guna menjaga kelancaran lalu lintas selama periode mudik Lebaran 2026.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Aldi Subartono menegaskan, agar seluruh pelaku usaha mematuhi peraturan tersebut demi ketertiban bersama.

"Sumbu tiga sudah ada pembatasan operasionalnya. Kami berharap para pelaku usaha dapat mematuhi agar jalur ini tetap terkelola dengan baik dan tidak mengalami gangguan operasional," ujar Aldi saat ditemui, (12/3/26) mengutip Kompas.com.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bandung, Hilman Kadar, menjelaskan pembatasan ini ditujukan untuk jenis angkutan barang dengan spesifikasi tertentu.

Berdasarkan peraturan yang dikeluarkan, jenis kendaraan yang dilarang beroperasi selama masa pembatasan adalah:

- Mobil barang dengan Jumlah Berat yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kilogram.
- Mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih.
- Mobil barang dengan kereta tempelan atau kereta gandengan.
- Mobil barang yang mengangkut hasil galian (tanah, pasir, batu hasil tambang) dan bahan bangunan.

Baca Juga: Silakan Lewat, 6 Ruas Tol di Pulau Jawa Ini Dibuka Gratis saat Mudik Lebaran 2026

Ilustrasi:Polisi melakukan sosialisasi pembatasan truk
ntmcpolri.info
Ilustrasi:Polisi melakukan sosialisasi pembatasan truk

Meski ada larangan, pemerintah memberikan pengecualian bagi angkutan yang membawa kebutuhan pokok dan barang penting lainnya.

Hilman menyebutkan kategori yang tetap diperbolehkan melintas antara lain angkutan BBM/BBG, hantaran uang, hewan ternak, pupuk, serta angkutan motor mudik gratis.

Selain itu, angkutan barang pokok tetap diperbolehkan beroperasi, meliputi:

- Beras, tepung (terigu, gandum, tapioka), jagung, dan gula.
- Sayuran, buah-buahan, daging, ikan, serta daging unggas.
- Minyak goreng, mentega, susu, telur, garam, kedelai, bawang, hingga kopi.

"Untuk kebutuhan esensial tetap diperbolehkan dengan mengikuti jalur tertentu sesuai dengan lampiran peraturan," jelas Hilman.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa