GridOto.com - Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil menjambak pelaku begal dan penipuan motor yang beraninya sama anak kecil.
Yup, aksi kejahatan yang terjadi di beberapa lokasi yang berbeda di Kabupaten Sidoarjo ini menyasar anak-anak di bawah umur sebagai korbannya.
Wakapolresta Sidoarjo, AKBP Mohammad Zainur Rofik, mengatakan aksi tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau begal motor menyasar anak di bawah umur berinisial M, warga Desa Sidokepung, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo.
Korban yang pada saat itu tengah berkendara, tiba-tiba dihentikan oleh pelaku yang berpura-pura menanyakan keberadaan kerabat yang hilang kepada korban.
"Tersangka Z mengambil kendaraan milik korban secara paksa dan mengakibatkan luka karena korban sempat menahan bagian belakang motor hingga terseret di jalan pada Jumat malam (16/1) lalu," ujar Zainur Rofik, saat konferensi pers, (11/2/26) mengutip Kompas.com.
Penyelidikan kepolisian kemudian mengarah ke wilayah Kenjeran, Kota Surabaya.
Di sana, petugas mengamankan tersangka Z dan U yang sedang berupaya membongkar kendaraan hasil curian tersebut.
Baca Juga: Polisi Sita 74 Motor dan 4 Mobil Dari Gudang di Sidoarjo, Warga Tahunya Tempat Gadai
"Tersangka Z merupakan residivis yang sebelumnya pernah menjalani hukuman penjara di Gresik terkait perkara penipuan pada tahun 2023," kata Zainur Rofik.
Selain kasus di Buduran, Polresta Sidoarjo juga meringkus komplotan penipuan motor yang beroperasi di wilayah Kecamatan Taman dan Tarik.
Dari upaya tersebut, tiga tersangka berinisial M, S dan F ditangkap di sebuah rumah kos di kawasan Semampir, Kota Surabaya, pada awal Februari 2026 lalu.
"Modusnya para pelaku mengincar anak-anak di bawah umur yang berkendara sendirian, kemudian meminta tolong untuk diantar ke suatu tempat sebelum akhirnya meninggalkan korban di lokasi sepi," ujar Zainur Rofik.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif utama para pelaku melakukan tindakan kriminal tersebut adalah faktor tekanan ekonomi.
Mereka mengaku tidak memiliki pekerjaan tetap dan menjual motor hasil kejahatan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Hasil penjualan motor curian tersebut dibagi rata oleh para pelaku untuk keperluan hidup mereka masing-masing," pungkasnya.
Baca Juga: Polisi Surabaya Dilecehkan Dua Pria Ini, Mudah Gondol Honda BeAT Sambil Pamer Celurit
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka Z dan U dijerat dengan pasal 479 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru yang mengatur tindak pidana pencurian yang disertai dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.
Sementara untuk tersangka M, S dan F dijerat dengan pasal Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru yang mengatur tindak pidana penipuan, dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun.
| Editor | : | Dida Argadea |
KOMENTAR