“Ya, menanggapi dari aduan masyarakat maupun dari pihak ojek online kemarin, kemudian Dishub maupun dari Satlantas dan Pemerintah Kota Surakarta sudah melakukan rapat-rapat dan akan menindaklanjuti. Hari ini kami sudah memasang atau menambah rambu-rambu larangan untuk kendaraan bajaj melintas di jalan kota Surakarta,” katanya melansir TribunSolo.
Menurut Agung, kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut konkret dari pembahasan lintas instansi terkait penataan lalu lintas di Kota Solo.
Setelah pemasangan rambu, kepolisian bersama instansi terkait akan melakukan sosialisasi kepada pengemudi bajaj serta pihak terkait lainnya.
Penindakan juga akan dilakukan apabila masih ditemukan pelanggaran di lapangan.
“Setelah ini nanti akan diadakan sosialisasi dan kami sudah berkoordinasi dengan pihak terkait. Setelah pemasangan ini, kami akan melakukan kegiatan action, yaitu penindakan. Apabila nanti masih ada bajaj yang melanggar rambu-rambu ini, akan kami tindak tegas sesuai dengan aturan yang ada,” urainya.
Agung menegaskan bahwa setiap pelanggaran terhadap rambu yang telah dipasang akan berujung pada sanksi tilang.
Baca Juga: Dilarang Beroperasi di Solo, Bajaj Maxride Terpantau Masuk ke Kota Tetangga
“Kalau ada yang melintas berarti sanksinya tilang. Karena kami sudah konsisten bekerja sama dengan Dishub untuk memasang rambu larangan. Kalau masih ada yang melanggar, berarti melanggar kesepakatan yang sudah ditentukan oleh Pemerintah Kota Surakarta,” imbuh Agung.
Ia menjelaskan, bajaj dikategorikan sebagai angkutan kawasan sehingga tidak diperbolehkan melintas di jalur arteri dan prioritas lalu lintas yang memiliki kepadatan kendaraan tinggi.
“Alasan pemasangan di lokasi tersebut karena bajaj ini angkutan kawasan. Jalur tersebut merupakan jalan prioritas, khususnya arteri. Mereka dianggap nanti akan menjadi hambatan lalu lintas,” pungkasnya.
Untuk mendukung penegakan aturan, Satlantas juga akan memanfaatkan kamera pengawas Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang telah terpasang di sejumlah titik di Kota Solo.
| Editor | : | Dida Argadea |
KOMENTAR