"Untuk penerapannya secepatnya kami informasikan," terang Sekda Jateng, Sumarno, Jumat (13/2/2026).
Sumarno mengakui, relaksasi ini diambil selepas ada keluhan dari masyarakat.
Pihaknya kurang mensosialisasikan kebijakan adanya pungutan tambahan opsen PKB dan BBNKB.
Kendati begitu, dia membantah ada kenaikan pajak opsen. Opsen tahun ini masih sama dengan tahun sebelumnya.
Hanya saja, lanjut dia, relaksasi opsen tahun ini lebih kecil dibandingkan tahun kemarin.
"Relaksasi pajak 2025 sebesar 13,94 persen, tahun ini baru rencana 5 persen," bebernya.
Dia menyebut, kebijakan bonus pajak atau pemutihan ini masih dikaji dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat dan sosial ekonomi.
Baca Juga: Viral Seruan Stop Bayar Pajak di Jateng, Ini Komentar Pejabat Soal Opsen PKB
Pihaknya juga bakal mengencangkan ikat pinggang pada APBD 2026 demi memberikan bonus ini.
"Tentu saja bahwa ini sudah tersusun di dalam APBD. Kami harus mengkaji dari sisi postur APBD terkait dengan keberlanjutan pembangunan di Jawa Tengah," bebernya.
Sementara itu, Kepala Bapenda Jateng, Muhammad Masrofi mengklaim, gejolak di masyarakat terhadap kenaikan pajak opsen karena tahun ini tidak ada diskon pemutihan pajak seperti tahun lalu.
Mengutip website resmi Bapenda Jateng, pada 2025, Pemprov Jateng memberikan diskon 13,94 persen bagi opsen PKB dan 24,70 persen untuk BBNKB.
"Tahun ini diskon belum dilakukan, seolah-olah naik, padahal naiknya sejak 2025."
"Nah, karena aspirasi dari masyarakat, Gubernur hendak memberikan diskon 5 persen," bebernya melansir TribunJateng.
Diskon itu, lanjut Masrofi, bakal mempertimbangkan berbagai hal pertama soal kekuatan anggaran Pemprov Jateng hingga akhir 2026.
"Untuk tahun depan, kami juga masih melihat potensi dan kemampuan fiskal dari APBD Jateng," terangnya.
| Editor | : | Hendra |
KOMENTAR