GridOto.com - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kementerian Perhubungan Republik Indonesia menggelar sosialisasi program sertifikasi bengkel kustomisasi kendaraan bermotor dalam rangkaian Indonesia International Motor Show (IIMS) 2026.
Sosialisasi ini berlangsung di booth PT MWM Custom Indonesia, yang berkolaborasi dengan ATPM Benelli, sekaligus menjadi bagian dari implementasi Peraturan Menteri Perhubungan (PM) Nomor 45 Tahun 2023 tentang Kustomisasi Kendaraan Bermotor.
Regulasi tersebut menjadi tonggak awal pengaturan kendaraan bermotor kustom di Indonesia.
Tujuannya untuk memberikan kepastian hukum, meningkatkan aspek keselamatan serta kelaikan jalan, sekaligus membina industri bengkel kustom nasional agar dapat tumbuh secara legal dan berkelanjutan.
Ditjen Hubdat menegaskan bahwa program sertifikasi bengkel kustom tidak dimaksudkan untuk membatasi kreativitas para modifikator.
Sebaliknya, kebijakan ini bertujuan memastikan kendaraan hasil kustomisasi tetap memenuhi standar keselamatan dan dapat digunakan secara sah di jalan raya.
Pemerintah pun membuka ruang dialog serta evaluasi pada tahap awal implementasi kebijakan, seiring dinamika praktik kustom di lapangan.
Di kesempatan yang sama, PT MWM Custom Indonesia menyatakan komitmennya untuk terlibat aktif dalam proses pembinaan industri kustom nasional.
Kehadiran MWM di IIMS 2026 juga menandai langkah mereka sebagai bengkel kustom yang tengah menjalani proses uji tipe kendaraan kustom sesuai PM 45 Tahun 2023, sekaligus memfasilitasi diskusi antara regulator, pelaku industri, dan masyarakat.
Baca Juga: Gak Hanya Switch Rusak, Ini Penyebab Lain Lampu Rem Motor Bekas Nyala Terus
“Kami menempatkan diri sebagai mitra dialog pemerintah. Melalui sosialisasi ini, kami berharap bengkel kustom dan konsumen mendapatkan pemahaman yang jelas mengenai arah regulasi serta proses legalisasi kendaraan kustom di Indonesia,” ujar perwakilan MWM Custom Indonesia, Senin (10/2/2026).
Kolaborasi antara Ditjen Hubdat, bengkel kustom, dan ATPM di ajang IIMS 2026 ini diharapkan mampu memperkuat ekosistem industri otomotif nasional, khususnya sektor kendaraan kustom, agar berkembang secara aman, tertib, dan berdaya saing.
Syarat Kustomisasi Kendaraan Bermotor
Dalam sosialisasi tersebut, Riftayosi Nursatyo Sudjoko selaku Ketua Tim Substansi Rancang Bangun Kendaraan Bermotor, Direktorat Sarana dan Keselamatan Transportasi Jalan, Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, memaparkan sejumlah kriteria kustomisasi kendaraan bermotor.
Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi antara lain:
- Kendaraan dimiliki oleh pemilik perorangan
Memiliki STNK
- Buku pemilik kendaraan atau kartu uji berkala yang masih berlaku (untuk kendaraan wajib uji)
Hasil pemeriksaan cek fisik kendaraan bermotor
- Proses kustomisasi dilakukan oleh bengkel bersertifikasi
Selain itu, kustomisasi hanya dapat dilakukan pada model atau bentuk kendaraan yang sudah ada, dengan usia kendaraan minimal 25 tahun.
| Editor | : | Hendra |
KOMENTAR