Baca Juga: Gak Hanya Switch Rusak, Ini Penyebab Lain Lampu Rem Motor Bekas Nyala Terus
“Kami menempatkan diri sebagai mitra dialog pemerintah. Melalui sosialisasi ini, kami berharap bengkel kustom dan konsumen mendapatkan pemahaman yang jelas mengenai arah regulasi serta proses legalisasi kendaraan kustom di Indonesia,” ujar perwakilan MWM Custom Indonesia, Senin (10/2/2026).
Kolaborasi antara Ditjen Hubdat, bengkel kustom, dan ATPM di ajang IIMS 2026 ini diharapkan mampu memperkuat ekosistem industri otomotif nasional, khususnya sektor kendaraan kustom, agar berkembang secara aman, tertib, dan berdaya saing.
Syarat Kustomisasi Kendaraan Bermotor
Dalam sosialisasi tersebut, Riftayosi Nursatyo Sudjoko selaku Ketua Tim Substansi Rancang Bangun Kendaraan Bermotor, Direktorat Sarana dan Keselamatan Transportasi Jalan, Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, memaparkan sejumlah kriteria kustomisasi kendaraan bermotor.
Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi antara lain:
- Kendaraan dimiliki oleh pemilik perorangan
Memiliki STNK
- Buku pemilik kendaraan atau kartu uji berkala yang masih berlaku (untuk kendaraan wajib uji)
Hasil pemeriksaan cek fisik kendaraan bermotor
- Proses kustomisasi dilakukan oleh bengkel bersertifikasi
Selain itu, kustomisasi hanya dapat dilakukan pada model atau bentuk kendaraan yang sudah ada, dengan usia kendaraan minimal 25 tahun.
| Editor | : | Hendra |
KOMENTAR