GridOto.com - Razia kendaraan 2026 digelar serentak di seluruh Indonesia bertajuk Operasi Keselamatan 2026.
Termasuk di wilayah Polda Jawa Timur bernama Operasi Keselamatan Semeru 2026 yang mengincar sembilan pelanggaran lalu lintas.
Salah satu pelanggarannya bahkan mempunyai sanksi denda tilang sebesar setengah juta atau Rp 500 ribu.
Operasi Keselamatan Semeru 2026 dibuka dengan gelar apel yang dipimpin oleh Wakapolda Jatim, Brigjen Pol Pasma Royce, di Lapangan Mapolda Jatim, (2/2/26).
Dalam Operasi Keselamatan Semeru 2026, setidaknya ribuan personel dikerahkan untuk melaksanakan kegiatan tersebut.
Berdasarkan analisis dan evaluasi Operasi Keselamatan Semeru 2025, tercatat 531 kasus kecelakaan lalu lintas, dengan 10 korban jiwa, 51 luka berat, dan 803 luka ringan.
"Tingginya angka kecelakaan ini dipengaruhi meningkatnya pelanggaran lalu lintas serta rendahnya disiplin dan pemahaman masyarakat terhadap keselamatan berkendara," ucap Pasma, (2/2/26) dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Motor Boleh Dimodifikasi, Tapi Kalau Pelat Nomor Biarkan Orisinal Tanpa Tambahan Ini dan Itu
Guna menekan angka kecelakaan pada periode Operasi Keselamatan Semeru 2026, pihaknya mengerahkan 5.020 perseonel, terdiri dari 395 personel Satgas Polda dan 4.625 personel satuan wilayah jajaran.
Pihaknya mengaku akan menindak tegas para pengemudi nakal secara selektif.
Adapun beberapa pelanggaran lalu lintas yang disoroot yakni mulai dari truk ODOL, melawan arus, tidak menggunakan helm SNI, hingga penggunaan knalpot brong.
Sementara itu, pihaknya juga mengingatkan terkait penggunaan pelat nomor wajib sesuai ketentuan yang berlaku.
Pasalnya, fungsi pelat nomor selain untuk identitas kendaraan, pelat nomor juga menjadi bagian penting dalam system pengamanan untuk mencegah kejahatan, khususnya pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Kasatlantas Polrestabes Surabaya, AKBP Galih Bayu Aditya menjelaskan, penggunaan pelat nomor kendaraan diatur dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Hal itu disebutkan dalam Pasal 280 yang berbunyi:
Baca Juga: Yuk Tobat, Ketahuan Polisi Tutup Pelat Nomor Pakai Benda Apapun Bisa Kehilangan Uang Setengah Juta
"Bagi pengendara yang tidak mengenakan pelat nomor sesuai ketentuan dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan dua bulan," ujarnya, (31/1/26).
Terkait dengan besaran denda yang dijatuhkan imbuhnya, tidak bersifat mutlak.
Keputusan akhir tetap berada di tangan hakim saat proses sidang tilang.
"Itu denda maksimal. Jadi pada faktanya nanti tergantung dari hakim pada saat pengadilan tilang, tidak selalu Rp 500.000," bebernya
"Denda itu bukan kebijakan kami, tapi sudah diatur dalam Undang-Undang. Silakan dibaca Pasal 280 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," imbuh dia.
| Editor | : | Hendra |
KOMENTAR