Lokasi pertemuan di warung kopi depan pengadilan Agama Kelas I A, Randuagung Kebomas Gresik, namun belum terjadi kesepakatan.
Lanjut pada 27 Januari 2026 sekira pukul 18.00 WIB korban bertemu kembali dengan tersangka tersebut di Warung Kopi Kopja Soetomo Gresik.
Kemudian tersangka meminjam STNK korban untuk mengecek nomor mesin dan nomor rangka.
Setelah itu, tersangka tersebut mengembalikan STNK tersebut dan korban taruh di dalam tas di atas meja.
Pada pukul 19:30 WIB tersangka izin test ride Mio tersebut ke korban.
Baca Juga: Pegang Yamaha Mio Sambil Bawa Kunci Letter T, Pria di Tangerang Ini Terancam Denda Rp 500 Juta
Namun selang waktu 10 menit tersangka tidak kembali, kemudian korban mengecek STNK korban tidak ada.
"Tersangka masih berkomunikasi dengan korban dan mengaku membawa kendaraan korban beserta STNK, dan meminta korban untuk menebus kendaraan milik korban sendiri," terang Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaja dikutip dari TribunJatim.com.
"Korban melaporkan dugaan tindak pidana pencurian dan atau penggelapan ke kantor Kepolisian Resort Gresik atas kejadian tersebut," bebernya.
Pada hari Rabu, 28 Januari 2026 sekitar pukul 23.00 WIB Team Resmob Res Gresik melakukan serangkaian penyelidikan.
Diketahui keberadaan tersangka berada di Dusun Krajan, Curahmalang, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang.
Kemudian team Resmob Polres Gresik bergerak ke seputaran lokasi dan melakukan hunting di seputaran lokasi.
"Sekira hari Jum'at tanggal 30 Januari 2026 Pukul 00.00 WIB team Resmob Polres Gresik berhasil mengamankan terduga pelaku di rumahnya bersama barang bukti kendaraan sepeda motor Mio Sporty 2007 beserta pelat nomor AG 3716 RBX," paparnya.
Baca Juga: Remaja 19 Tahun Ditempeleng Polisi, Ketahuan Jual Yamaha Mio GT Cuma Rp 250 Ribu
Selanjutnya team Resmob Polres Gresik membawa tersangka dan barang bukti untuk dibawa ke Mapolres Gresik.
Barang bukti yang diamankan, satu unit Yamaha Mio Sporty 2007, dua pelat nomor, satu handphone, topi, dan kunci kontak.
Tersangka AA harus merayakan bulan ramadhan di penjara. Dia dijerat dengan Pasal 486 KUHP.
| Editor | : | Dida Argadea |
KOMENTAR