Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Heboh Porsche Berpelat Kemhan Terparkir di Halim, Terkuak Fakta Mengejutkan

Ferdian - Jumat, 30 Januari 2026 | 12:00 WIB
Porsche Cayenne pakai pelat dinas Kemhan diamankan. Pengemudi ditangkap
(@kemhanri di instagram.)
Porsche Cayenne pakai pelat dinas Kemhan diamankan. Pengemudi ditangkap

GridOto.com - Ramai temuan Porsche Cayenne dengan pelat dinas Kementerian Pertahanan (Kemhan) terparkir di area parkir Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur (28/1/2026).

Kendaraan tersebut kini ditangani kepolisian usai diketahui tidak terdaftar sebagai inventaris resmi Kemhan.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan, pengemudi mobil tersebut telah diserahkan kepada kepolisian untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Benar, mobil Porsche Cayenne beserta pengemudinya sudah diserahkan dan saat ini ditangani oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur,” kata Budi menukil Kompas.com (29/1/2026).

Budi menjelaskan, mobil tersebut pertama kali ditemukan oleh petugas patroli yang tengah menyisir area parkir Bandara Halim Perdanakusuma.

“Peristiwa ini bermula saat petugas patroli menemukan mobil tersebut,” katanya.

Baca Juga: Lexus LM 350h Berpelat Dinas RI 25 Buta Aturan, Seenak Jidat Serobot Antrean di Gerbang Tol Cilandak

Setelah ditemukan, petugas melakukan konfirmasi dengan Polisi Militer TNI Angkatan Udara (POM TNI AU) dan berkoordinasi dengan Satuan Provos (Satprov) Kementerian Pertahanan.

Dari hasil pengecekan, diketahui kendaraan tersebut tak terdaftar dalam daftar inventaris resmi Kemhan.

“Setelah dilakukan pengecekan bersama POM TNI AU, diketahui surat atau registrasinya tidak sesuai peruntukannya,” jelas Budi.

Kementerian Pertahanan juga memberikan klarifikasi melalui akun Instagram resminya.

Dalam unggahan tersebut, Kemhan menegaskan bahwa Porsche Cayenne dengan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) 50212-00 bukan kendaraan dinas resmi kementerian.

“Berdasarkan hasil penelusuran administrasi, kendaraan tersebut tidak terdaftar sebagai inventaris resmi Kemhan, dan penggunaan pelat nomor dinas tidak sesuai dengan peruntukannya,” tulis Kemhan melalui akun Instagram @kemhanri, dikutip Kamis.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa