Karena itu, penggunaan teknologi dalam penegakan hukum terhadap angkutan barang lebih dimensi dan lebih muatan memerlukan basis data yang lengkap.
"Penggunaan teknologi dalam pengawasan dan penegakan hukum kendaraan ODOL memerlukan database yang lengkap dan terintegrasi," ucap Aan.
"Kementerian Perhubungan memiliki data, tetapi masih sangat minim. Kami berharap kementerian/lembaga dan BUJT, terutama Jasa Marga, dapat melengkapi data kendaraan angkutan barang," ujarnya.
Rencananya, uji coba pengawasan dan penegakan hukum terbatas akan dilakukan di lima lokasi, yakni
1. UPPKB Kalapa
2. UPPKB Kertapati (Sumatera Selatan),
2. UPPKB Balonggandu (Jawa Barat),
4. Kawasan industri, serta
5. Ruas jalan tol milik BUJT yang telah terpasang WIM.
Direktur Utama PT Jasa Marga, Rivan Achmad Purwanto, menyatakan dukungannya terhadap uji coba penegakan hukum di ruas jalan tol.
Baca Juga: Kadung Geregetan, Pemerintah Gunakan Pelacak Canggih Ini Untuk Tertibkan Truk ODOL
Menurutnya, teknologi RFID di jalan tol Jasa Marga dapat mempermudah proses penegakan hukum terhadap pelanggaran angkutan lebih dimensi dan lebih muatan.
"Terbukti saat BLU-e diuji dengan RFID kami, hasilnya berhasil. Kami bisa mengidentifikasi pemilik truk sehingga dapat ditindaklanjuti. Nantinya hal ini bisa dipublikasikan agar masyarakat menilai bahwa regulasi sudah berjalan," ujar Rivan.
Saat ini, integrasi data Kemenhub dengan Korlantas Polri masih berproses guna mendukung kelengkapan data, terutama ketika identitas kendaraan tidak ditemukan dalam database BLU-e.
Jika sistem telah terintegrasi, pelanggaran dengan data BLU-e yang tidak lengkap akan otomatis memicu permintaan data ke ERI-Regident Korlantas Polri.
Data kendaraan dan pelanggaran yang tervalidasi kemudian diteruskan ke ETLE Korlantas.
Lebih lanjut, Aan menjelaskan setelah uji coba terbatas, pengawasan dan penegakan hukum truk ODOL akan diterapkan di seluruh Indonesia.
Pada tahap uji coba nasional, pelanggar akan diberikan surat peringatan sebagai bentuk sosialisasi kepada pengusaha angkutan barang, pemilik barang, dan pengemudi.
"Juni 2026 nanti kita terapkan uji coba di seluruh Indonesia. Penegakan hukum yang sesungguhnya baru dimulai pada 1 Januari 2027," katanya.
| Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
KOMENTAR