Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Bukan Mobil Listrik, Toyota Calya Ini Tertangkap Basah Pakai Pelat ‘Biru’ Palsu

Ferdian - Minggu, 18 Januari 2026 | 15:00 WIB
Toyota Calya pakai stiker biru demi akali ganjil genap
Instagram.com/jakarta24.id
Toyota Calya pakai stiker biru demi akali ganjil genap

GridOto.com - Viral di media sosial aksi Toyota Calya yang memakai stiker biru pada pelat nomornya supaya terlihat bak mobil listrik.

Peristiwa ini diketahui terjadi di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Temuan tersebut terekam dalam video yang diunggah akun Instagram @jakarta24jam.id.

Dalam video itu, Calya berwarna hitam terlihat melintasi kawasan Halte Transjakarta Tanah Abang 1, Jalan Jatibaru Raya, Jakarta Pusat.

Pengunggah video menuding pengemudi mobil tersebut sengaja menggunakan stiker biru untuk mengelabui petugas dan menghindari aturan ganjil-genap yang berlaku di sejumlah ruas jalan ibu kota.

"Mobil Calya gunakan plat berstiker biru mirip mobil listrik, diduga akali aturan ganjil-genap," tulis pengunggah video tersebut.

Menanggapi temuan tersebut, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Komarudin menyatakan pihaknya akan menyelidiki pemilik kendaraan yang bersangkutan.

Baca Juga: Pria Misterius Masuk Toyota Calya Orang Tanpa Permisi, Tepergok Sudah Kenakan Jam Tangan Pemilik

Menurut Komarudin, penggunaan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau atribut kendaraan yang tidak sesuai dengan peruntukannya merupakan pelanggaran terhadap aturan lalu lintas.

"Setiap penggunaan TNKB yang tidak sesuai peruntukkannya dipastikan melanggar aturan. Dan akan kami selidiki," ungkap Komarudin melansir Kompas.com (17/1/2026).

Ia menjelaskan, pengendara mobil kategori low cost green car (LCGC) tersebut diduga melanggar Pasal 68 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mengatur bahwa TNKB harus memenuhi persyaratan tertentu.

"Dapat dikenakan Pasal 280 UU Lalu Lintas sebagaimana Pasal 68, dipidana dengan pidana kurungan penjara paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000," ujar Komarudin.

Selain itu, tindakan tersebut juga dinilai melanggar Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Dalam Pasal 45 ayat (2) Perpol tersebut disebutkan bahwa kendaraan listrik memiliki tambahan tanda warna khusus yang ditetapkan melalui Keputusan Kakorlantas Polri.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh JAKARTA 24 JAM (@jakarta24jam.id)

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa