Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pemuda Durhaka, Tega Bunuh Ayah Kandung Sendiri Gara-gara Motor

Irsyaad W - Rabu, 14 Januari 2026 | 11:00 WIB
Pemuda 20 tahun inisial AW di dusun Kirasa, Palambarae, Gantarang, Bulukumba, Sulawesi Selatan yang membunuh ayah kandungnya karena tidak dibelikan motor
Abdul Haq Yahya Maulana T./Kompas.com
Pemuda 20 tahun inisial AW di dusun Kirasa, Palambarae, Gantarang, Bulukumba, Sulawesi Selatan yang membunuh ayah kandungnya karena tidak dibelikan motor

AW kemudian meminta uang untuk dibelikan motor namun korban belum bisa memenuhi permintaan tersebut.

Kesal lantaran permintaannya tidak disanggupi, AW kemudian melampiaskan kekesalannya dengan mengkonsumsi minuman keras.

Kapolres Bulukumba, AKBP Restu Wijayanto menyampaikan, dalam pengaruh alkohol, AW kemudian mendatangi korban yang saat itu berada di dapur mengerjakan instalasi listrik.

Setelah sempat terlibat adu mulut, AW kemudian menghunus badik yang dibawanya dan menikam korban pada bagian punggung.

"Korban mengalami satu luka tikaman pada bagian punggung saat berada di dapur dan saat beraksi pelaku dalam pengaruh alkohol," jelas Restu saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, (12/1/26).

Baca Juga: Pemuda Durhaka, Maling Mitsubishi Pajero Sport Milik Ortu Kandung Demi Tebusan Rp 10 Juta

Akibat dari peristiwa ini, korban langsung tersungkur dan dievakuasi oleh kerabatnya ke rumah sakit umum daerah (RSUD) Sultan Daeng Radja untuk diberikan perawatan medis.

Korban kemudian menghembuskan napas di ruang unit gawat darurat (UGD).

"Korban sempat dilarikan ke rumah sakit tetapi nyawanya tidak tertolong dan meninggal di rumah sakit," terang Kasatreskrim Polres Bulukumba, Iptu Muhammad Ali, (12/1/26).

AW kemudian berhasil ditangkap setelah kejadian bersama barang bukti sebilah badik.

AW kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Sudah jadi tersangka dan motifnya adalah dendam dan sakit hati" kata Iptu Muhammad Ali.

Atas perbuatannya, AW mendekam di sel tahanan Mapolres Bulukumba dan terancam pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP subsider Pasal 458 ayat 1 dan 2 tentang tindak pidana pembunuhan.

Pelaku terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Editor : Dida Argadea

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa