Keduanya kemudian sepakat mengalihkan perjalanan secara offline dengan rute dari Cikarang Bekasi menuju Desa Palasari di Sumedang sehingga korban meminta pelaku untuk membatalkan pesanannya di aplikasi.
"Mereka sepakat biaya ongkos dari Kecamatan Cikarang Kabupaten Bekasi ke Desa Palasari, Kecamatan Ujungjaya Kabupaten Sumedang dengan biaya sebesar Rp 800 ribu," terang Udiyanto.
Ia mengatakan, sekitar pukul 23.00 WIB, peristiwa mencekam itu terjadi, ketika mereka masuk wilayah Desa Mekarmulya, Kecamatan Kertajati, Majalengka.
Di jalanan sepi, pelaku yang duduk di bangku penumpang tiba-tiba menyuruh korban menghentikan mobilnya sembari menodongkan senjata tajam jenis pisau cutter.
Akan tetapi, korban menolak. Pelaku langsung menyabetkan pisau ke leher korban.
Baca Juga: Pemalak Sopir Taksi Online di Ciawi Ketangkap, Tarik Rp 20 Ribu Kalau Mau Lewat
Duel berdarah sempat terjadi di dalam mobil karena korban mempertahankan mobil miliknya.
"Selanjutnya terjadi perkelahian di dalam mobil. Pada saat itu pelaku menusukkan lagi pisau cutter ke arah dada sebelah kiri lalu menyabetkan pisau cutter ke arah perut dan ke arah tangan sebelah kiri korban,” paparnya.
Korban yang sudah berlumuran darah lalu keluar dari mobil dan meminta pertolongan kepada warga sekitar sembari berteriak.
Teriakan minta tolong korban membuat pelaku panik, ia juga keluar dari mobil untuk melarikan diri.
"Sempat mencoba melarikan diri, tetapi sekarang sudah diamankan," beber Udiyanto.
Sedangkan korban saat itu langsung dilarikan ke rumah sakit.
AES mengalami luka sobek di bagian leher, perut, tangan kiri, dan luka tusuk di dada sebelah kiri.
Polisi juga memastikan pelaku akan ditindak sesuai hukum yang berlaku sesuai dengan tindakan yang telah dilakukannya.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 479 ayat (1) dan ayat (2) huruf a dan huruf c jo. Pasal 17 subsider Pasal 466 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait dugaan tindak pidana percobaan pencurian dengan kekerasan," tandas Udiyanto.
| Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
KOMENTAR