GridOto.com - Buat yang akan parkir di ruas jalan di Solo ini wajib bawa duit lebih.
Alasannya karena pemerintah Kota Solo menaikkan tarif parkir untuk mobil di Jalan Slamet Riyadi menjadi Rp 5.000.
Sekretaris Daerah Kota Solo, Budi Murtono, menjelaskan kebijakan ini dilakukan karena tarif yang berlaku saat ini dinilai sudah tidak relevan.
“Intinya kita menyesuaikan dengan beberapa zonasi. Ada beberapa pertimbangan. Kondisi di masyarakat dengan tarif yang lama sudah tidak sesuai dengan kondisi di lapangan,” jelasnya melansir TribunSolo.com (5/1/2026).
Proses revisi peraturan daerah telah dilakukan.
Sebelumnya, retribusi parkir diatur dalam Perda Kota Surakarta Nomor 14 Tahun 2023.
“Sudah selesai. Setelah penetapan perda di akhir tahun, sekarang kita proses evaluasi ke gubernur. Setelah evaluasi gubernur turun, baru kita tetapkan peraturannya,” tuturnya.
Meski sudah memasuki tahap akhir, pihaknya belum bisa memastikan kapan tarif baru akan diberlakukan.
Baca Juga: Bikin Iri, Tarif Parkir Resmi di Kota Dekat Yogyakarta Ini Malah Turun Per Januari 2026
Saat ini, peraturan tersebut masih dikonsultasikan dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
“Belum bisa menyampaikan kapan ditetapkan,” jelasnya.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Solo, Haryono Nugroho, menjelaskan tarif parkir nantinya akan diberlakukan sesuai zona.
“Nanti sesuai zona. Untuk Zona A, motor Rp 3.000 dan mobil Rp 5.000. Zona B, motor Rp 2.000 dan mobil Rp 4.000,” terangnya.
Pihaknya mengajukan Zona A meliputi: Jalan Slamet Riyadi dari Purwosari hingga Gladak.
Sementara Zona B meliputi:
- Jalan Rajiman dari Pasar Klewer hingga Simpang Baron
- Jalan Gatot Subroto dari Matahari Singosaren hingga Pasar Pon
- Jalan Teuku Umar dari Simpang McD hingga Keprabon
“Rencana yang kami ajukan kemarin masih sebatas usulan,” tuturnya.
| Editor | : | Dida Argadea |
KOMENTAR