Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih jeli membedakan antara karcis parkir resmi dan palsu guna menghindari penipuan di lapangan.
Adapun ciri karcis parkir resmi di Banyumas untuk motor: karcis berwarna hijau dengan nomor registrasi berwarna merah.
Sedangkan untuk kendaraan roda empat: karcis berwarna kuning, berlaku untuk mobil penumpang maupun kendaraan pikap.
Menurut Fadhil, pendistribusian karcis resmi dilakukan secara berjenjang dan terkontrol.
"Distribusi karcis dimulai dari pencetakan oleh BKAD, kemudian diserahkan ke Dishub, lalu ke pengelola parkir, dan akhirnya sampai ke juru parkir," Imbuhnya, Senin (5/1/2025).
Baca Juga: Potensi Rugi Rp 37,8 Miliar, Selama 21 Tahun Lahan Milik Pemprov DKI Jadi Lokasi Parkir Liar
Menindaklanjuti informasi yang ramai di masyarakat, Dishub Banyumas juga telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi yang dimaksud.
Namun, hasilnya belum ditemukan adanya praktik penarikan parkir secara langsung.
"Kami sudah melakukan sidak ke lokasi, tetapi saat itu tidak ditemukan adanya penarikan parkir oleh perorangan maupun pihak tertentu," ungkap Fadhil.
Meski demikian, Dishub Banyumas menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan di lapangan.
Saat ini, penertiban dilakukan melalui pembinaan juru parkir serta optimalisasi kinerja satuan tugas (satgas) parkir.
Selain parkir reguler, Dishub juga mengelola parkir insidental pada momen-momen tertentu yang menimbulkan keramaian, sesuai dengan Perda Nomor 16 Tahun 2024.
Dengan pengawasan yang lebih ketat dan penataan yang berkelanjutan, Dishub berharap ketertiban ruang publik dapat terjaga serta sektor parkir mampu memberikan kontribusi optimal terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Banyumas.
| Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR