GridOto.com - Beberapa hari belakangan viral aksi arogan Lexus LM 350h berpelat RI 25 di gerbang tol Cilandak.
Mobil dinas milik salah satu Menteri itu menyerobot antrean mobil lain di gerbang tol seperti videonya diunggah akun Instagram @62dailydose, (30/12/25).
Namun hingga saat ini, batang hidung pengguna Lexus LM 350h warna putih tersebut belum tampak untuk beri klarifikasi.
"Lokasi gerbang Tol Cilandak. Diduga mobil milik Menteri Kebudayaan main potong pemobil lain," tulis akun tersebut.
Video tersebut menunjukkan mobil putih itu dalam posisi menyerong di depan mobil perekam yang sedang mengantre di pintu gerbang tol.
"Macet pak, RI 25 tuh apa sih?" kata perekam yang terdengar dari video.
Hingga kini, polisi masih menunggu klarifikasi dari Kementerian Kebudayaan terkait kepemilikan mobil mewah berpelat RI 25 itu.
Baca Juga: Lexus LM 350h Berpelat Dinas RI 25 Buta Aturan, Seenak Jidat Serobot Antrean di Gerbang Tol Cilandak
Kasat PJR Polda Metro Jaya, AKBP Dhanar Dono mengatakan, pihaknya baru bisa bertindak setelah mendapat informasi benar tidaknya mobil tersebut masuk kendaraan dinas.
"Kalau dari kementerian tersebut sudah mengonfirmasi, baru kami bisa menindak. Saya akan bawa surat tegurannya," kata Dhanar saat dikonfirmasi, (4/1/26) mengutip Kompas.com.
Sebaliknya, jika mobil tersebut bukan milik Kementerian Kebudayaan, polisi akan menelusuri lebih jauh dengan dugaan pemalsuan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB).
"Kalau bukan, harus cari lagi orangnya, karena artinya kan pemalsuan. Itu pelat nomor bukan sembarang orang bisa pakai," jelas dia.
Lebih lanjut, Polisi tak akan membedakan penanganan pelanggaran lalu lintas terlepas dari jabatan pengendara, termasuk dari jajaran pejabat pemerintahan.
"Bisa saja (kami kirim surat teguran), kami enggak akan beda-bedakan," tutur dia.
Dhanar menjelaskan, gerbang tol Cilandak tersebut memang tak memiliki tempat pembayaran.
Baca Juga: Mobil Dinas Lexus LM Pelat RI 25 Serobot Antrean Tol, Polisi Sebut Bukan Tindak Pidana
Setidaknya, High MPV tersebut melanggar dengan tidak mengikuti marka jalan yang telah tersedia, sehingga dinilai tidak tertib.
"Artinya, kendaraan tidak boleh keluar dari batas marka tersebut dan harus mengikuti antrean," ujar dia.
Namun, sanksi yang diberikan hanya berupa teguran atau imbauan karena pelanggaran dinilai tidak berpotensi menyebabkan kecelakaan atau termasuk ke dalam tindak pidana.
"Saat ini penindakan pelanggaran lalu lintas di jalan tol dibatasi pelanggaran yang memiliki potensi kecelakaan maupun terindikasi tindak pidana, selain itu kami berikan imbauan saja," papar Dhanar.
Polisi telah mencoba untuk mengonfirmasi kepemilikan mobil tersebut kepada Kementerian Kebudayaan, tetapi masih menunggu jawaban.
"Kami masih tunggu konfirmasi dari instansi terkait, karena belum ada jawabannya," terang Dhanar.
| Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR