"Kalau dari kementerian tersebut sudah mengonfirmasi, baru kami bisa menindak. Saya akan bawa surat tegurannya," kata Dhanar saat dikonfirmasi, (4/1/26) mengutip Kompas.com.
Sebaliknya, jika mobil tersebut bukan milik Kementerian Kebudayaan, polisi akan menelusuri lebih jauh dengan dugaan pemalsuan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB).
"Kalau bukan, harus cari lagi orangnya, karena artinya kan pemalsuan. Itu pelat nomor bukan sembarang orang bisa pakai," jelas dia.
Lebih lanjut, Polisi tak akan membedakan penanganan pelanggaran lalu lintas terlepas dari jabatan pengendara, termasuk dari jajaran pejabat pemerintahan.
"Bisa saja (kami kirim surat teguran), kami enggak akan beda-bedakan," tutur dia.
Dhanar menjelaskan, gerbang tol Cilandak tersebut memang tak memiliki tempat pembayaran.
Baca Juga: Mobil Dinas Lexus LM Pelat RI 25 Serobot Antrean Tol, Polisi Sebut Bukan Tindak Pidana
Setidaknya, High MPV tersebut melanggar dengan tidak mengikuti marka jalan yang telah tersedia, sehingga dinilai tidak tertib.
"Artinya, kendaraan tidak boleh keluar dari batas marka tersebut dan harus mengikuti antrean," ujar dia.
Namun, sanksi yang diberikan hanya berupa teguran atau imbauan karena pelanggaran dinilai tidak berpotensi menyebabkan kecelakaan atau termasuk ke dalam tindak pidana.
"Saat ini penindakan pelanggaran lalu lintas di jalan tol dibatasi pelanggaran yang memiliki potensi kecelakaan maupun terindikasi tindak pidana, selain itu kami berikan imbauan saja," papar Dhanar.
Polisi telah mencoba untuk mengonfirmasi kepemilikan mobil tersebut kepada Kementerian Kebudayaan, tetapi masih menunggu jawaban.
"Kami masih tunggu konfirmasi dari instansi terkait, karena belum ada jawabannya," terang Dhanar.
| Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR