Oleh itu, pemilik maupun operator armada perlu memahami batasan JBB secara lebih detail agar distribusi muatan tetap aman dan sesuai regulasi.
Setiap kategori truk dikelompokkan dalam batasan bruto yang berbeda-beda, tergantung dari jenis, jumlah sumbu, dan dimensi.
Pelanggaran yang dilakukan terhadap ketetapan JBB bisa dikenakan sanksi berupa denda, penahanan truk, atau pencabutan izin operasional.
Ketegasan ini diharapkan membuat para pelaku bisnis yang mengandalkan kendaraan niaga tersebut selalu patuh terhadap peraturan yang berlaku.
Selain JBB, ada pula istilah lain yang digunakan untuk mendefinisikan muatan kendaraan niaga, yaitu Jumlah Berat yang Diizinkan (JBI).
JBI maupun JBB adalah dua istilah yang sama-sama menggambarkan Gross Weight Bruto (GWB).
Baca Juga: Ide Uji KIR Mobil Pribadi di Jakarta Mencuat, Tangkal Rencana Pembatasan Usia Kendaraan
Perbedaannya terletak pada pihak yang menetapkan ketentuannya masing-masing.
JBB dibuat berdasarkan Agen Pemegang Merek (APM), sedangkan JBI diatur oleh Kementerian Perhubungan untuk menentukan kelompok kendaraan pada tiap kelas jalan.
Pengelompokan JBI dilakukan ketika uji KIR (pemeriksaan kendaraan bermotor) berdasarkan beberapa kriteria sebagai berikut:
| Editor | : | Dida Argadea |
KOMENTAR