GridOto.com - Puluhan truk besar terpaksa diputar balik karena melintas di Jalan Raya Kaligawe (Pantura), Kecamatan Genuk, Semarang, Jawa Tengah (19/12/2025).
Kanit Lantas Polsek AKP Bambang Triono menjelaskan ini karena truk sumbu tiga dan di atasnya dilarang melintas selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026.
"Sekitar 43 truck (diminta putar balik)," kata Bambang menukil Kompas.com.
Aturan pelarangan itu didasarkan pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Dirjen Hubungan Darat, Kakorlantas Polri, dan Dirjen Bina Marga.
Kebijakan itu mulai diberlakukan pada 19 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026 mendatang.
"Sumbu 3 atau lebih non sembako (yang dilarang melintas)," ujarnya.
Adapun kendaraan besar yang tetap diperbolehkan melintas ketika mengangkut sembako, BBM dan pakan peternakan. "Kita sudah mulai sejak pagi untuk penyekatan," lanjut Bambang.
Baca Juga: Gas Liburan Nataru, Volume Kendaraan Trans Jawa Mulai Naik Sejak Hari Ini
Dilansir dari unggahan akun Instagram @semarangpemkot, Kamis (11/12/2025), pembatas diberlakukan dalam tiga periode:
- Jumat, 19 Desember 2025 pukul 00.00 WIB – Sabtu, 20 Desember 2025 pukul 24.00 WIB
- Selasa, 23 Desember 2025 pukul 00.00 WIB – Minggu, 28 Desember 2025 pukul 24.00 WIB
- Jumat, 2 Januari 2026 pukul 00.00 WIB – Minggu, 4 Januari 2026 pukul 24.00 WIB.
Sementara, daftar ruas tol di Jawa Tengah yang dikenakan pembatasan yaitu: Pejagan – Pemalang – Batang – Semarang Krapyak – Jatingaleh (Semarang) Jatingaleh – Srondol (Semarang) Jatingaleh – Muktiharjo (Semarang) Semarang – Solo – Ngawi Semarang – Demak Yogyakarta – Solo pada segmen Kartasura – Klaten – Prambanan (fungsional).
Sedangkan, untuk pembatasan di ruas non-tol memiliki rentang waktu yang berbeda, yaitu:
- Jumat, 19 Desember 2025 pukul 05.00 WIB – Sabtu, 20 Desember 2025 pukul 22.00 WIB
- Selasa, 23 Desember 2025 pukul 05.00 WIB – Minggu, 28 Desember 2025 pukul 22.00 WIB
- Jumat, 2 Januari 2026 pukul 05.00 WIB – Minggu, 4 Januari 2026 pukul 22.00 WIB.
Sejumlah truk besar diminta putar balik karena nekat melintas di Jalan Raya Kaligawe (Pantura), Kecamatan Genuk, Kota Semarang, Jawa Tengah pada Jumat (19/12/2025).
| Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
KOMENTAR