Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Bareskrim Polri Sita Tujuh Unit Bus PO KYM, Diduga Kuat Terlibat Kasus Besar di Indonesia

Irsyaad W - Selasa, 16 Desember 2025 | 15:36 WIB
Tujuh unit bus PO KYM yang disita Bareskrim Polri karena ternyata jadi aset pencucian uang kasus impor pakaian bekas ilegal
Rolandus Nampu/Kompas.com
Tujuh unit bus PO KYM yang disita Bareskrim Polri karena ternyata jadi aset pencucian uang kasus impor pakaian bekas ilegal

Barang kemudian dikirim melalui jalur laut menuju Malaysia sebelum masuk ke Indonesia melalui jalur tidak resmi atau pelabuhan tikus.

Setelah tiba di Indonesia, pakaian bekas tersebut disimpan di gudang-gudang milik tersangka di wilayah Tabanan, Bali.

Selanjutnya, pakaian bekas dijual kembali kepada para pedagang di sejumlah daerah, antara lain Bali, Surabaya Jawa Timur, serta Bandung Jawa Barat.

Dari aktivitas penjualan inilah para tersangka meraup keuntungan besar yang kemudian disamarkan melalui pembelian aset.

Baca Juga: Ini Daftar Mobil dan Motor Mewah Doni Salmanan yang Laku Dilelang, Porsche Hingga Ninja H2

Ade Safri mengungkapkan tersangka ZT menyamarkan keuntungan bisnis ilegalnya dengan mendirikan perusahaan otobus bernama PT KYM Bersatu Anugerah Bersama yang berlokasi di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Perusahaan otobus tersebut melayani rute perjalanan antarprovinsi, seperti Surabaya–Jakarta dan Surabaya–Bandung.

Selain itu, ZT juga diketahui memiliki gudang penyimpanan pakaian bekas serta toko, dan menggunakan rekening atas nama orang lain untuk menampung uang hasil kejahatan.

Sementara itu, tersangka SB menyamarkan hasil kejahatannya dengan membeli mobil pribadi serta mengembangkan usaha toko pakaian di wilayah Tabanan.

"Di mana hasil keuntungan penjualan barang tersebut oleh kedua tersangka dibelanjakan aset berupa tanah dan bangunan, kemudian kendaraan mobil maupun bus," terang Ade Safri.

Dalam kasus ini, penyidik menjerat para tersangka dengan pasal berlapis.

Mereka dijerat Pasal 111 juncto Pasal 47 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 51 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Selain itu, kedua tersangka juga dikenakan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 64 KUHP.

"Jadi sebagai tindak pidana asal, kita mengungkapkan TPPU dari tindak pidana asal importasi ilegal ini. Unsur deliknya adalah importirnya," tegas Ade Safri.

Editor : Dida Argadea

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa