"Jadi kedua tersangka ini dalam melakukan TPPU ini dengan menyamarkan uang hasil kejahatan itu. Kemudian dibentukkan ataupun dibelikan dalam bentuk asetnya baik untuk mobil transportasi, mobil pribadi dan seterusnya itu kemudian dilakukan penyitaan," kata Ade Safri saat konferensi pers di Denpasar, Bali, (15/12/25) melansir Kompas.com.
Selain penyitaan aset, penyidik juga mengamankan 846 bal pakaian bekas dari beberapa gudang milik kedua tersangka di wilayah Tabanan.
Nilai barang bukti pakaian bekas tersebut ditaksir mencapai Rp 3,588 miliar.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua tersangka diketahui menjalankan bisnis impor pakaian bekas ilegal secara terpisah sejak tahun 2021 hingga 2025.
Meski beroperasi sendiri-sendiri, sumber pasokan pakaian bekas mereka berasal dari dua warga negara asing asal Korea Selatan, masing-masing berinisial KDS dan KIM.
Menurut analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), total transaksi keuangan yang dilakukan kedua tersangka selama lima tahun mencapai Rp 669 miliar.
Dari jumlah tersebut, sekitar Rp 367 miliar diketahui dikirim ke Korea Selatan sebagai pembayaran kepada para pemasok.
"Tersangka dalam melakukan transaksi pengiriman uang ke Korea Selatan kepada suppliernya, KDS ataupun KIM. Selain menggunakan rekening milik tersangka sendiri, juga menggunakan rekening milik orang lain dan juga menggunakan jasa remitansi," papar Ade Safri.
Dalam menjalankan aksinya, para tersangka memesan pakaian bekas dari Korea Selatan.
| Editor | : | Dida Argadea |
KOMENTAR