Selama masa fungsional, segmen Sinaksak–Simpang Panei tidak dikenakan tarif tambahan (Rp 0).
Namun, pengguna yang masuk dari arah Medan/Tebing Tinggi dan melakukan perjalanan pada ruas yang sudah beroperasi tetap dikenakan tarif existing sesuai ketentuan pada Gerbang Tol (GT) yang berlaku.
Berdasarkan Surat dari BPJT terkait Pelaksanaan Pengoperasian Jalan Tol Tahap Konstruksi secara Fungsional sebagai Jalur Natal Tahun 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru) dan Dirlantas Polda Sumut.
Ruas fungsional yang melayani kendaraan Golongan I (non-bus) dan dapat dibuka dua arah dengan memperhatikan situasi dan kondisi kepadatan arus kendaraan yang melintas di Jalan Nasional.
Dindin berharap dengan dibukanya secara fungsional ruas Sinaksak–Simpang Panei dapat meningkatkan kelancaran mobilitas serta memberikan pengalaman berkendara lebih efisien bagi masyarakat.
"Langkah ini menjadi wujud komitmen kami agar masyarakat dapat melakukan perjalanan dengan lebih nyaman dan tiba lebih cepat untuk berkumpul bersama keluarga, merayakan Natal dengan penuh kehangatan dan kebahagiaan,” tutup Dindin.
Hamawas bersama Dinas Perhubungan dan Satlantas Polres setempat juga membentuk posko pelayanan agar dapat melayani dan memastikan keamanan pengguna jalan selama melintas.
Sejumlah 38 unit armada siaga telah disiapkan terdiri dari mobil derek, patroli jalan raya, rescue dan ambulans untuk memberikan keamanan dan kenyamanan kepada pengguna jalan.
| Editor | : | Dida Argadea |
KOMENTAR