Parkir liar tersebut, dinilai menghambat lalu lintas dan mengganggu aktivitas pertokoan.
“Kami lakukan pembinaan kepada juru parkirnya. Untuk warga, kami akan bersurat ke kelurahan dan kecamatan agar disosialisasikan kewajiban menyediakan garasi sendiri,” kata Trio.
Dishub Surabaya juga telah berkoordinasi dengan pemangku kepentingan setempat, mengenai larangan parkir inap di TJU.
“Kalau ingin parkir menginap, silakan gunakan Siola. Sudah tersedia titik parkir yang diperbolehkan,” jelasnya.
Trio menegaskan, jika masih ditemukan pelanggaran, Dishub Surabaya tidak akan ragu mengambil tindakan tegas.
“Kalau masih melanggar, kendaraan akan kami derek. Ini peringatan terakhir agar dipatuhi,” tegasnya lagi.
| Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR