2. Lalu Lintas Jalan Lebak Bulus III mulai simpang Jalan Fatmawati sampai dengan simpang Jalan Lebak Bulus IV yang semula dua arah menjadi satu arah Timur ke Barat pukul 06.00-10.00 WIB.
3. Lalu lintas pada Jalan Lebak Bulus Il mulai dari simpang Jalan Lebak Bulus V sampai dengan Jalan Lebak Bulus I satu arah dari Timur ke Barat pada pukul 06.00-10.00 WIB.
4. Lalu lintas pada Jalan Lebak Bulus IV dari arah Utara/Selatan dua arah.
5. Lalu lintas pada Jalan Lebak Bulus Ill dari arah Timur/Barat dua arah.
6. Lalu Lintas Dari Jalan Lebak Bulus II menuju Jalan Lebak Bulus III dapat melalui Jalan RS. Fatmawati-putar balik di depan One Belpark-Jalan Lebak Bulus III.
Baca Juga: Pemilik Mobil Tua Kelabakan, Tarif Pajak Kendaraan Berbasis Emisi Segera Berlaku di Jakarta
Pengaturan SSA ini berpotensi memicu antrean kendaraan, terutama pada hari pertama penerapan.
Pengendara diimbau untuk menyesuaikan rute perjalanan, mengatur waktu keberangkatan, dan mengikuti arahan petugas di lapangan.
Dengan uji coba selama sepekan, Pemprov DKI berharap rekayasa ini mampu mengurangi titik-titik kemacetan di Lebak Bulus sekaligus memperlancar mobilitas warga pada jam padat pagi.
| Editor | : | Hendra |
KOMENTAR