Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ranjau Kabel WiFi di Pondok Labu Jaksel, Dagu dan Leher Pemotor Terjerat Sampai Memar Merah

Irsyaad W - Rabu, 3 Desember 2025 | 15:40 WIB
Cerita pengendara motor bernama Bawi yang menjadi korban ranjau kabel WiFi menjuntai di Jl Pinang I, Pondok Labu, Jakarta Selatan, dagu dan lehernya terjerat hingga memar kemerahan
IG/@infojkt24
Cerita pengendara motor bernama Bawi yang menjadi korban ranjau kabel WiFi menjuntai di Jl Pinang I, Pondok Labu, Jakarta Selatan, dagu dan lehernya terjerat hingga memar kemerahan

Pasukan kuning Suku Dinas Bina Marga Jakarta Selatan telah menangani kabel-kabel yang berserakan di lokasi, (2/12/25).

Kasudin Bina Marga Jakarta Selatan, Rifki Rismal, menyatakan pihaknya menerima laporan melalui media sosial.

"Jadi kami kan juga dapat laporan dari media sosial. Lalu kami turunkan ke lokasi," kata Rifki.

Baca Juga: Vario Dibawa Kakek dan Cucu Mendadak Rebahan, Petaka Terlilit Benda Hitam Menjuntai

Tiang kabel wiFi menjuntai ke jalan yang sempat menjerat dagu dan leher pengendara motor di Jl Pinang I, Pondok Labu, Jakarta Selatan
Hanifah Salsabila/Kompas.com
Tiang kabel wiFi menjuntai ke jalan yang sempat menjerat dagu dan leher pengendara motor di Jl Pinang I, Pondok Labu, Jakarta Selatan

Di lokasi, petugas menemukan kabel berserakan di jalan. Mereka kemudian menggulung, mengangkut, dan merapikan kabel udara yang masih tersisa di atas.

"Nah, kami coba telusuri kabel tersebut, cuma ternyata kabel tersebut sudah diputus tim kami. Sehingga kami coba akhirnya rapikan kabel tersebut, kami gulung, kami angkut, lalu kabel-kabel yang masih berantakan pun kami yang di atas itu kami rapikan kembali," ujar Rifki.

Hingga kini, belum ditemukan identitas perusahaan pemilik kabel fiber optik tersebut.

Bina Marga telah meminta Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel) menelusurinya.

Rifki menambahkan, pemasangan kabel fiber optik udara baru telah dilarang. Ia menduga kabel tersebut dipasang tanpa izin.

"Sebenarnya saat ini kami sudah menerbitkan, sudah tidak lagi boleh pemasangan penarikan jaringan kabel udara (fiber optik). Dugaan kami itu kabel adalah pemasangan baru yang tanpa izin, baru ditarik ya seperti langsung ke rumah atau ke mana," ujarnya.

Editor : Dida Argadea

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa