GridOto.com - Aturan baru penggunaan sirene tengah disiapkan.
Kini Polri dan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) tengah koordinasi menentukan golongan yang boleh dikawal dan tidak.
"Ada aturan yang jelas dan bahkan untuk pengawalan adalah prioritas, dan kami sedang koordinasi dengan Setneg jadi mana yang harus dikawal dan mana yang tidak harus dikawal," kata Kakorlantas Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho dalam rapat di Komisi III DPR, Jakarta, (27/11/25) mengutip Kompas.com.
Di hadapan jajaran Komisi III DPR RI, Agus berkelakar bahwa anggota Dewan akan tetap mendapat pengawalan.
"Kalau untuk anggota dewan kita kawal semuanya, Pak. tidak berani kami, Pak," ucap Agus.
Dalam kesempatan ini, Korlantas menjelaskan bahwa pihaknya membekukan sementara pengawalan dengan suara sirene 'tot tot wuk wuk'.
Dia mengatakan pembekuan sirene ini dalam tahap evaluasi.
Baca Juga: Dicap Ganggu, Penggunaan Sirine di Mobil Patwal Polisi Akan Dihentikan dan Diganti
"Kami bekukan untuk sementara, pak, dan kami sekarang ditanya, sampai kapan pembekuannya ini, terus terang kami akan evaluasi, dan ini dampaknya sangat positif, pak," ucap dia.
Sebelumnya, gerakan 'Stop Tot Tot Wuk Wuk' sempat viral di ruang publik dan media sosial pada beberapa bulan lalu.
Kampanye ini muncul sebagai respons kejenuhan masyarakat terhadap maraknya penggunaan sirene, strobo, dan rotator di jalan, termasuk oleh mobil pejabat yang sedang tidak bertugas.
| Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR