Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Polri dan Kemensetneg Atur Ulang Penggunaan Sirene 'Tot Tot Wuk Wuk', Anggota Dewan Tetap Dikawal

Irsyaad W - Jumat, 28 November 2025 | 09:00 WIB
Polisi menindak tilang Toyota Kijang Kapsul yang memakai lampu strobo
X/@TMCPoldaMetro
Polisi menindak tilang Toyota Kijang Kapsul yang memakai lampu strobo

GridOto.com - Aturan baru penggunaan sirene tengah disiapkan.

Kini Polri dan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) tengah koordinasi menentukan golongan yang boleh dikawal dan tidak.

"Ada aturan yang jelas dan bahkan untuk pengawalan adalah prioritas, dan kami sedang koordinasi dengan Setneg jadi mana yang harus dikawal dan mana yang tidak harus dikawal," kata Kakorlantas Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho dalam rapat di Komisi III DPR, Jakarta, (27/11/25) mengutip Kompas.com.

Di hadapan jajaran Komisi III DPR RI, Agus berkelakar bahwa anggota Dewan akan tetap mendapat pengawalan.

"Kalau untuk anggota dewan kita kawal semuanya, Pak. tidak berani kami, Pak," ucap Agus.

Dalam kesempatan ini, Korlantas menjelaskan bahwa pihaknya membekukan sementara pengawalan dengan suara sirene 'tot tot wuk wuk'.

Dia mengatakan pembekuan sirene ini dalam tahap evaluasi.

Baca Juga: Dicap Ganggu, Penggunaan Sirine di Mobil Patwal Polisi Akan Dihentikan dan Diganti

Korlantas Polri rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, (27/11/25)
Rahel/Kompas.com
Korlantas Polri rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, (27/11/25)

"Kami bekukan untuk sementara, pak, dan kami sekarang ditanya, sampai kapan pembekuannya ini, terus terang kami akan evaluasi, dan ini dampaknya sangat positif, pak," ucap dia.

Sebelumnya, gerakan 'Stop Tot Tot Wuk Wuk' sempat viral di ruang publik dan media sosial pada beberapa bulan lalu.

Kampanye ini muncul sebagai respons kejenuhan masyarakat terhadap maraknya penggunaan sirene, strobo, dan rotator di jalan, termasuk oleh mobil pejabat yang sedang tidak bertugas.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa