Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Tren Kecelakaan Mengkhawatirkan, Polisi Wanti-wanti WNA di Bali yang Suka Ugal-galan

Ferdian - Rabu, 19 November 2025 | 19:00 WIB
ilustrasi - WNA tidak memakai helm yang diberhentikan oleh Satpol PP dan Polisi.
Kompas.com/Nyoman Hendra Wibowo
ilustrasi - WNA tidak memakai helm yang diberhentikan oleh Satpol PP dan Polisi.

GridOto.com - Pengendara motor dari kalangan Warga Negara Asing (WNA) di Bali diwanti-wanti oleh Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Bali, Kombes Pol Turmudi.

Ini terkait aksi ugal-ugalan para WNA ketika mengendarai motor.

Baru-baru ini juga viral di media sosial yang memperlihatkan seorang WNA yang berkendara tidak tertib lalu lintas dengan melakukan aksi-aksi jumping dengan motor di jalan raya dan membahayakan pengendara lain.

Sorotan ini bukan tanpa alasan, mengingat data Laka Lantas Polda Bali yang menunjukkan tren mengkhawatirkan.

Pada tahun 2024 lalu, tercatat adanya 142 kejadian laka lantas yang melibatkan WNA.

Yang lebih memprihatinkan, total 21 WNA meninggal dunia sepanjang tahun 2024 lalu, meski di tahun 2025 ini data laka lantas yang melibatkan WNA tidak menunjukkan peningkatan signifikan.

Menyikapi hal ini, Kombes Pol Turmudi menekankan pentingnya edukasi dan langkah pencegahan.

Ia secara khusus menyoroti WNA yang tidak terampil atau kurang terampil mengendarai kendaraan motor khususnya roda dua.

Baca Juga: XMAX 250 dan NMAX 155 Digaris Polisi, Saksi Bisu Penembakan Dua WNA Australia di Bali

"Warga asing secara umum ada, peningkatan tidak terlalu signifikan. Inilah kita untuk mengedukasi bersama bagaimana masyarakat kita juga, WNA juga, yang memang tidak bisa atau kurang terampil mengendarai kendaraan motor khususnya roda dua, diimbau untuk tidak mengendarai kendaraan motor secara sendiri," ujar Kombes Pol Turmudi saat dijumpain Tribun Bali di Polda Bali, Senin 17 November 2025.

Untuk WNA yang tetap ingin menikmati pariwisata di Bali dengan sepeda motor, Dirlantas memberikan imbauan tegas terkait penyewaan kendaraan.

"Mungkin kalau apa namanya, ya harus ada motorisnya," tegasnya.

Kebijakan ini, menurut Kombes Pol Turmudi, adalah langkah perlindungan ganda.

"Ini dalam rangka melindungi WNA juga dan juga melindungi warga kita juga yang memiliki apa namanya, rental-rental motor atau kendaraan supaya tidak terjadi masalah," bebernya menukil Tribunbali.

Imbauan ini sejalan dengan wacana dan kebijakan yang sempat digulirkan Pemerintah Provinsi Bali sejak tahun 2023 yang berencana melarang WNA menyewa motor secara mandiri sebagai respons atas banyaknya pelanggaran dan kecelakaan yang terjadi.

Pelanggaran yang sering dilakukan WNA antara lain tidak mengenakan helm, ugal-ugalan, hingga tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) Internasional yang sah.

Polda Bali terus berupaya memperketat penegakan hukum dan melakukan edukasi.

Pihak kepolisian juga mengimbau pengusaha rental motor untuk lebih selektif.

Memastikan WNA penyewa benar-benar memiliki kemampuan serta dokumen berkendara yang lengkap, termasuk SIM Internasional, untuk mencegah risiko kecelakaan lebih lanjut.

Editor : Dida Argadea

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa