Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Blak-blakan, Maling Motor Suka Targetkan Rumah Dengan Kondisi Pagar Begini

Ferdian - Sabtu, 15 November 2025 | 11:30 WIB
Ilustrasi maling motor
Instagram/@agoez_bandz
Ilustrasi maling motor

GridOto.com - Polres Metro Jakarta Utara mengungkap dua komplotan pencurian motor (curanmor) yang kerap beraksi di wilayah Koja dan Cilincing, Jakarta Utara.

Dalam penangkapan ini terungkap target rumah dan motor yang sering diincar para pelaku.

Para pelaku disebut menyasar rumah-rumah yang pagarnya tidak terkunci serta motor yang dibiarkan terparkir di pinggir jalan.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara Komisaris Onkoseno Grandiarso mengatakan, para pelaku memanfaatkan kelengahan warga untuk memudahkan aksi pencurian.

"Ataupun juga motor-motor yang terparkir di pinggir jalan, artinya belum dimasukkan ke dalam rumah," ujarnya menukil Kompas.com (14/11/2025).

Menurut Onkoseno, total enam pelaku ditangkap dalam rangkaian pengungkapan kasus sejak awal November 2025.

Dua kelompok ini terdiri dari empat orang di Koja dan dua orang di Cilincing. Mereka berinisial SH (28), TK (22), JA (35), IB (35), HA (30), dan AS (23).

Baca Juga: Berakhir Duka, Hansip di Cakung Kena Dor di Perut Saat Gagalkan Aksi Maling Motor

Pelaku pertama yang ditangkap adalah SH, yang ditangkap di kontrakannya di wilayah Koja. "Dari satu orang tersebut kami lakukan pengembangan terhadap para tersangka lainnya yang turut melakukan aksi bersama dengan satu orang tersangka tersebut," kata Onkoseno.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita enam sepeda motor.

Empat di antaranya merupakan milik korban, sementara dua lainnya digunakan pelaku untuk menjalankan aksi pencurian.

Hasil pemeriksaan juga menunjukkan empat dari enam tersangka merupakan residivis kasus serupa.

"Dari hasil pemeriksaan, para tersangka tersebut hasil cek urine positif narkotika jenis sabu," ujarnya.

Para tersangka dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, yang membawa ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa