Biaya Administrasi STNK: Rp200.00
Biaya Penerbitan TNKB: Rp100.000
Biaya Administrasi BPKB: Rp375.000 (hanya untuk penerbitan awal atau jika ada pergantian pemilik)
Jadi untuk pajak tahun ke-5, estimasinya adalah:
PKB + SWDKLLJ + STNK + Pelat Nomor
= Rp4.053.000 + Rp143.000 + Rp200.000 + Rp100.000
= Rp4.496.000.
Estimasi pajak tahunan Mitsubishi Destinator di atas bisa menjadi acuan awal jika sedang mencari SUV 7-seater tersebut.
Sebagai tambahan, besaran pajak bisa berbeda, tergantung pada tarif pajak progresif dan opsen PKB sesuai dengan kebijakan pemerintah provinsi masing-masing.
Estimasi ini juga berdasarkan kendaraan tahun rakitan 2025 dan nilai pajak bisa berbeda tergantung pada tahun rakit kendaraan yang dimiliki.
| Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
KOMENTAR