Nilai NJKB Mitsubishi Destinator GLS adalah Rp193.000.000 dengan koefisiensi bobot 1,050.
Jadi tarif PKB untuk varian Mitsubishi Destinator GLS adalah 2% x 1,050 x Rp193.000.000 = Rp 4.053.000.
2. SWDKLLJ
Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) adalah iuran wajib bagi pemilik kendaraan bermotor di Indonesia.
Tarif mobil penumpang adalah Rp143.000.
Jadi, total estimasi pajak tahunan dari Mitsubishi Destinator varian GLS di DKI Jakarta adalah PKB + SWDKLLJ
= Rp4.053.000 + Rp143.000 = Rp4.196.000.
Selain pajak tahunan, pemilik Mitsubishi Destinator juga perlu membayar pajak 5 tahunan bersamaan dengan penggantian STNK dan TNKB (plat nomor).
Baca Juga: Terbaik! Mitsubishi Destinator Raih Car of The Year GridOto Award 2025
Selain PKB tahunan + SWDKLLJ, ada tambahan biaya lainnya, seperti:
| Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
KOMENTAR