Menurut Ricko, pengendara motor yang memepet korban adalah pelaku JF dan MF.
Setelah korban berhenti, keduanya berpura-pura menawarkan bantuan sebelum salah satu menendang korban hingga terjatuh.
"Lalu pelaku lainnya membawa kabur sepeda motor korban," ujar Ricko.
Kasus ini kemudian ditangani Polresta Deli Serdang dan ditindaklanjuti tim Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut.
"Kemudian dari hasil penyelidikan, Polisi menemukan dua orang pria dengan gerak-gerik mencurigakan hendak melakukan aksi kejahatan di Jalan Arteri Kualanamu, Deli Serdang. Personel di lapangan langsung bergerak cepat melakukan penangkapan," katanya.
Baca Juga: Begal Motor Idealis Terborgol, Nolak Merek Lain Fokus Incar Honda BeAT Saja
Saat diinterogasi, JF dan MF mengakui telah membegal korban IM dan menjual motor hasil curian melalui MA kepada seorang penadah.
Polisi lalu menangkap MA dan dari pengembangan diketahui komplotan ini telah beraksi puluhan kali.
"Ternyata kedua pelaku ini sudah 32 kali beraksi di wilayah Kabupaten Deli Serdang, di antaranya 12 lokasi di Jalan Arteri Kualanamu," papar Ricko.
Menurut Ricko, MA telah menjual sekitar 15 motor hasil begal kepada penadah di kawasan Jalan Jermal 15 dan Tembung, Deli Serdang.
"Dari penangkapan terhadap ketiga pelaku itu disita barang bukti puluhan sepeda motor hasil kejahatan. Atas perbuatannya, ketiganya kini ditahan di Mapolda Sumut dan terancam hukuman di atas lima tahun penjara,” kata Ricko.
| Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
KOMENTAR