Namun, sebagian besar peserta lain yang juga mengenakan kaus hijau terlihat tertib berlari di jalan raya, bukan di jalur busway.
Dalam video tersebut terdengar suara seseorang dari dalam bus yang mengeluhkan peserta lari karena menghambat laju bus.
"Woi lari sudah dikasih jalan malah lari yang engga bener, jalan udan dikasih," ujar seseorang dalam rekaman video itu. Keterangan dalam video yang diunggah juga menuliskan keluhan serupa terhadap peserta yang menyerobot jalur busway.
"Udah di kasi jalan!!khusus! Malah nyerobot jalur busway juga ????" tulis keterangan video.
Tidak disebutkan lokasi dan waktu pasti kejadian dalam video itu, tetapi peristiwa tersebut diduga terjadi di wilayah Jakarta Pusat.
Menurut Ayu, tindakan yang dilakukan sejumlah peserta dengan berlari di jalur busway sangat berbahaya.
"Transjakarta sangat menyesalkan video viral yang memperlihatkan beberapa orang berlari di jalur busway, saat ada event lari," ungkap Ayu.
Baca Juga: Kamera ETLE Konyol, Tilang Bus TransJakarta Karena Masuk Jalur Busway
"Tindakan ini sangat berbahaya dan merugikan pelanggan Transjakarta yang berada di dalam bus, karena laju bus terhambat," tegasnya.
Sebagai informasi, jalur Transjakarta merupakan jalan khusus steril yang tidak bisa dilalui sembarang kendaraan.
Tujuannya agar bus Transjakarta bisa berjalan lancar tanpa adanya mobil atau sepeda motor.
Selain bus Transjakarta, ada tiga kendaraan lain yang diperbolehkan melintas di jalur busway, yakni ambulans, mobil pemadam kebakaran, dan mobil dinas berpelat Republik Indonesia (RI).
Ketiga kategori kendaraan ini boleh melintas karena punya tugas khusus.
Selain itu, menurut peraturan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya mengenai penerobos jalur Transjakarta, bahkan mobil kepolisian dan TNI, sampai kendaraan duta besar (dubes) negara sahabat tidak diperbolehkan melintas kecuali sifatnya situasional.
Larangan melintas jalur TransJakarta tertera dalam beberapa peraturan.
Pertama, merujuk pada Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi Pasal 90 ayat (1), yang berbunyi: "Setiap Kendaraan Bermotor selain Mobil Bus Angkutan umum massal berbasis Jalan dilarang menggunakan lajur atau jalur khusus Angkutan umum massal berbasis Jalan," bunyi pasal tersebut.
Kemudian ketentuan lain, yaitu Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007, Pasal 2 ayat (7) yang mengatakan secara tegas bahwa kendaraan bermotor roda dua atau lebih dilarang memasuki jalur TransJakarta.
"Kendaraan bermotor roda dua atau lebih dilarang memasuki jalur busway," tulis peraturan tersebut. Adapun penerobos jalur TransJakarta akan dikenai tilang.
Jumlah denda maksimal yang harus dibayar adalah sebesar Rp 500.000 sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
| Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR