Namun setelah masa sewa berakhir, pelaku tidak lagi membayar biaya sewa dan juga tidak mengembalikan kedua mobil tersebut.
"Pada bulan ke enam sampai ke 10, biaya sewa mobil tidak dibayarkan dan dua unit mobil tak kunjung dikembalikan,” ujar Martuasah.
Merasa dirugikan, Wawan melaporkan kasus ini ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok pada 21 Mei 2025.
Berdasar hasil penyelidikan dan pelacakan GPS, Polisi mendapati kedua mobil sudah dibawa keluar dari wilayah Jakarta.
Tim Satreskrim kemudian melakukan penelusuran dan berhasil menangkap pelaku T di kawasan Jakarta Utara.
Baca Juga: Sudah Dua Tahun Belajar Ikhlas, Pemilik Honda Vario 125 Ini Tersenyum Lagi di Kantor Polisi
Dari hasil pengembangan, dua mobil milik Wawan ditemukan di dua lokasi berbeda.
"Toyota Yaris diamankan di Lampung Selatan, sedangkan Toyota Rush diamankan di Madura, Jawa Timur," jelas Martuasah.
Pelaku kini ditahan di Polres Pelabuhan Tanjung Priok untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Ia dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
| Editor | : | Dida Argadea |
KOMENTAR