GridOto.com - Kota Surabaya, Jawa Timur mengatur ketat tentang pendirian tenda hajatan di jalan umum.
Pemilik acara bisa kena denda Rp 50 juta jika tak ada izin resmi.
Namun si pembuat aturan bilang sendiri cara dirikan tenda hajatan di jalan umum tapi bebas dari denda belasan juta tersebut.
"Kalau tidak ada izin, maka akan ada sanksi. Sanksinya itu bisa sampai dengan Rp 50 juta. Itu nanti yang akan kita sampaikan, sosialisasikan. Maka kita harus tegas seperti ini. Kalau enggak, wong (pengguna jalan) bingung," kata Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi yang mewakili Pemerintah Kota Surabaya, (26/10/25) menukil Kompas.com.
Menurut Eri, berikut beberapa tips dirikan tenda hajatan di jalan umum, tapi bebas dari denda Rp 50 juta:
1. Pengajuan izin paling lambat 7 hari sebelum acara.
Hal ini agar aparat dan petugas terkait dapat menghitung dampak lalu lintas dan menyiapkan pengaturan pengalihan jalan.
"Jadi Satpol PP menghitung, Dishub juga menghitung macetnya apa. Karena itu dia harus 7 hari sebelumnya dan harus ada jalan pengganti ketika jalan ini ditutup," ujarnya.
Baca Juga: Kota di Jawa Timur Ini Tegas Atur Tenda Hajatan, Tutup Jalan Umum Kena Denda Rp 50 Juta
2. Sebagian jalan harus tetap bisa dilewati kendaraan.
Pemilik acara dilarang menutup seluruh badan jalan. Mengantisipasi layanan darurat seperti ambulans dan mobil pemadam kebakaran tetap dapat melintas.
"Maka, (nanti ada kesepakatan) yang diperbolehkan berapa meter. Bukannya ditutup 3/4 atau kabeh ngono (ditutup semua begitu) yo enggak," jelas Eri.
3. Sosialisasi penutupan jalan wajib dilakukan minimal seminggu sebelum acara.
Tujuannya agar masyarakat dapat mengantisipasi rute alternatif dan tidak terjebak kemacetan.
Lebih lanjut, kata Eri, kebijakan ini menindaklanjuti sejumlah keluhan warga yang terganggu dengan adanya tenda hajatan tutup jalan.
Tak hanya menyebabkan kemacetan, aktivitas tersebut menyebabkan pengguna jalan kebingungan mencari jalur alternatif.
Eri mengacu pada Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat mengingatkan potensi sanksi yang akan diberikan kepada pelanggar.
Kendati demikian, Eri berharap pernikahan warga digelar di gedung-gedung pertemuan yang selama ini ada di beberapa wilayah.
Hal tersebut dinilai lebih aman dan relatif tidak mengganggu aktivitas masyarakat.
| Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR