Maka total uang yang diberi oleh korban senilai Rp 32,5 juta.
"Singkat cerita, korban mengetahui jika mobil yang dijadikan jaminan ternyata bukan milik pelaku."
"Tetapi mobil yang digadaikan merupakan mobil rental," jelasnya.
Merasa ditipu, korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Gedangan.
Selanjutnya, petugas kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku dua hari setelah kejadian.
“Pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti satu unit Toyota Avanza warna putih, dokumen kendaraan, dan bukti transfer uang,” ujarnya.
Setelah penangkapan, penyidik melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku.
Baca Juga: Avanza Isi 5 Orang Guling-guling di tol Jombang, Melaju 100 Km/jam Sebelum Kejadian
Berdasarkan pernuturan pelaku, ia sengaja memanfaatkan hubungan kepercayaan antara korban dan seorang saksi yang masih kerabat untuk melancarkan aksinya.
Kini polisi menduga pelaku pernah melakukan modus serupa di wilayah lain dan kini tengah menelusuri kemungkinan korban tambahan
“kami masih mengembangkan kasus ini, termasuk menelusuri jaringan dan pihak-pihak lain yang terlibat,” beber Bambang.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
| Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
KOMENTAR