Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Sopir Angdes Meninggal Dunia Saat Antre BBM di SPBU, Petaka Cekcok Berujung Tembakan

Ferdian - Rabu, 22 Oktober 2025 | 19:45 WIB
Ilustrasi pistol
Kompas
Ilustrasi pistol

“Tiga pelaku masing-masing berinisial HS (31), IG (35), dan DSP (23) berhasil kami amankan sekitar pukul 21.00 WIB,” ujar Nandang dalam keterangan tertulis, melansir Kompas.com (22/10/2025).

Nandang menjelaskan, peristiwa berdarah itu bermula dari keributan di SPBU Limau, Kecamatan Sembawa, sekitar pukul 15.00 WIB.

Keributan terjadi antara korban Dwi, sopir angdes berwarna hijau dengan nomor polisi BG 1447 AQ, dan tiga pelaku yang mengemudikan Toyota Innova Reborn hitam bernopol BG 1719.

Cekcok antara Dwi dan tiga pelaku dipicu oleh berebut antrean saat mengisi bahan bakar di SPBU.

Meskipun sempat dilerai oleh warga, pertikaian kembali terjadi sekitar satu jam kemudian di Jalan Lintas Palembang–Betung KM 41, Desa Tanjung Agung.

Saat itu, Oberta yang melihat rekannya Dwi dikeroyok oleh para pelaku mencoba melerai. Namun, upaya tersebut justru berujung petaka.

Pelaku Hadi mengambil senjata api jenis FN dari dalam mobil dan menembak ke arah Oberta hingga tewas.

Baca Juga: Suzuki Carry Ludes Luar Dalam di SPBU, Temuan Galon di Kabin Mencurigakan

“Korban Oberta meninggal dunia di tempat kejadian. Sementara korban M Dwi mengalami luka tembak di perut dan kini dirawat di rumah sakit,” jelas Kombes Nandang.

Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi di lokasi, polisi mengidentifikasi para pelaku. Ketiga pelaku ditangkap tanpa perlawanan di rumah masing-masing.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu unit mobil angkutan umum warna hijau, satu unit Innova Reborn warna hitam dengan pelat nomor yang sudah diganti, satu unit Honda Blade, serta satu pucuk senjata api jenis FN.

“Senjata api tersebut akan kami uji balistik untuk memastikan penggunaannya dalam penembakan,” jelas Nandang.

Ketiga pelaku kini diamankan di Polsek Talang Kelapa Polres Banyuasin untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 338 dan/atau Pasal 170 serta Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan dan Pengeroyokan yang mengakibatkan kematian.

“Kami terus berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polda Sumsel,” tegas Nandang.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa