Baca Juga: Truk CBU China Dinilai Ganggu Pasar, Mitsubishi Fuso Angkat Bicara
“Statement-statement kami sudah jelas dan sudah diterima, dan kami juga sudah bersurat ke pemerintah. Ya, it takes time,” kata Kukuh.
Menurut Kukuh, persoalan ini muncul karena belum adanya sinkronisasi antara berbagai aturan yang berlaku di lintas kementerian.
“Maksudnya mereka ini punya gantungan-gantungan peraturan, ini peraturan belum disinkronkan. Harus diharmonize lah itu,” ujarnya.
Ia menegaskan, salah satu acuan penting adalah regulasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Nomor 20 Tahun 2017 yang mewajibkan seluruh kendaraan beroperasi di Indonesia memenuhi standar emisi Euro 4.
“Kami bantu menyampaikan, misalnya kan ini ada aturan dari KLHK nomor 20 tahun 2017 bahwa seluruh kendaraan yang beroperasi di wilayah Indonesia itu harus di Euro 4,” tutup Kukuh.
| Editor | : | Dida Argadea |
KOMENTAR